Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi para eksportir makanan dari Thailand untuk meninjau kembali produk serta pengaturan sertifikasi mereka. Langkah pengetatan ini seiring dengan keputusan Indonesia untuk memperluas kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar domestik. Penyesuaian regulasi ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha karena besarnya nilai perdagangan kedua negara. Tercatat pada tahun 2025, nilai ekspor Thailand menuju Indonesia menyentuh angka US$ 9,3361 miliar, yang setara dengan 306,529 miliar baht. Sektor pertanian dan agroindustri memberikan kontribusi sebesar US$ 1,4152 miliar atau sekitar 46,867 miliar baht dari total ekspor tersebut.








