goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Penundaan Pajak Pedagang E-Commerce, Alasan, Ketentuan, dan Dampaknya

Togar PanjaitanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 14.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penundaan Pajak Pedagang E-Commerce, Alasan, Ketentuan, dan Dampaknya
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan implementasi kebijakan pungutan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia. Langkah ini diambil di tengah lesunya daya beli masyarakat serta perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat berada di level 5,29 persen secara tahunan (yoy), melambat dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat mencapai 5,61 persen. Keputusan penundaan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengamat perpajakan dan ekonom mengenai efektivitas serta dampaknya terhadap tata kelola pajak di tanah air.

Mengapa pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak e-commerce

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
saat ini?

Alasan utama di balik penangguhan ini adalah penurunan daya beli masyarakat yang sedang berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pajak online tidak akan mulai berjalan pada bulan Agustus ini. Kementerian Keuangan telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini awalnya menargetkan penarikan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet para pedagang online oleh pihak lokapasar (marketplace). Dengan kondisi ekonomi yang sedang melambat, pemerintah memilih menahan kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani pelaku usaha kecil.

Bagaimana ketentuan teknis penundaan ini dan apa dampaknya bagi pedagang yang telanjur dipungut pajak?

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 secara resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan keputusan terbaru ini, pemungutan PPh Pasal 22 baru akan dimulai secara efektif pada 1 November 2026. Terkait dengan transaksi yang sudah berjalan sebelum penundaan diumumkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pihak lokapasar wajib mengembalikan dana PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelumnya kepada para Pedagang Dalam Negeri. Langkah pengembalian ini dilakukan menyusul penyesuaian aturan penunjukan pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga

Mengapa Cadangan Devisa Indonesia Turun pada Juli 2026? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Mengapa Cadangan Devisa Indonesia Turun pada Juli 2026? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bagaimana pandangan para analis mengenai ketepatan waktu penundaan kebijakan ini?

Kebijakan penundaan ini menuai catatan kritis dari pengamat perpajakan. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa jika pelemahan daya beli masyarakat dijadikan alasan utama, penundaan semestinya sudah dilakukan sejak April lalu saat angka penjualan ritel nasional mulai menunjukkan penurunan. Fajry juga menyoroti masalah kepatuhan yang belum merata, di mana masih terdapat pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliyar yang hingga kini belum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sisi lain, Senior Manager MUC Consulting, Wahyu Nuryanto, menyoroti implikasi jangka panjang dari sikap pemerintah yang kerap mengubah jadwal penerapan aturan. Menurut Wahyu, penundaan kebijakan yang berulang berisiko menjadi preseden yang kurang baik bagi tata kelola perpajakan nasional. Ketidakkonsistenan ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Apakah pungutan 0,5 persen ini merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online?

Baca Juga

DreamWorks Rilis Teaser Trailer Perdana CoComelon, The Movie, Siap Tayang Februari

DreamWorks Rilis Teaser Trailer Perdana CoComelon, The Movie, Siap Tayang Februari

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu sejatinya telah lama berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia. Aturan ini hanya mempertegas mekanisme pemungutan melalui platform e-commerce sebagai agen pemungut guna mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan para pedagang online.

Kapan momentum yang dinilai paling tepat untuk menerapkan kebijakan pajak ini sepenuhnya?

Mengingat kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tantangan perlambatan, Wijayanto Samirin menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan aturan ini pada akhir tahun 2026. Menurutnya, implementasi kebijakan pemungutan pajak e-commerce sebaiknya diundur hingga kondisi perekonomian nasional benar-benar membaik dan stabil. Wijayanto memproyeksikan bahwa momentum yang paling ideal untuk mulai memberlakukan aturan ini secara penuh adalah sekitar pertengahan hingga akhir tahun 2027. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memulihkan kapasitas usaha mereka sebelum dihadapkan pada kewajiban pemotongan pajak langsung oleh platform lokapasar.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKementerian KeuanganPajak E-CommerceDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Mengapa Cadangan Devisa Indonesia Turun pada Juli 2026? Ini Penjelasan Bank IndonesiaPenerbangan Pesawat Jet di Bandara Husein Sastranegara Beroperasi Kembali Mulai Agustus 2026DreamWorks Rilis Teaser Trailer Perdana CoComelon, The Movie, Siap Tayang FebruariAksi Viral Wanita Lakukan Freestyle Motor di Pekanbaru dan Sanksi HukumnyaTren Harga Properti Residensial dan Pasar Kondominium Kuartal II 2026Pria Tersengat Listrik di Gardu PLN Sunter Agung Alami Luka Bakar 70 PersenTemuan 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Bagaimana Sikap Pemprov DKI?Kebutuhan Susu Nasional Melonjak Akibat Program MBG, Mengapa Impor Masih Mendominasi?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap