Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan implementasi kebijakan pungutan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia. Langkah ini diambil di tengah lesunya daya beli masyarakat serta perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat berada di level 5,29 persen secara tahunan (yoy), melambat dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat mencapai 5,61 persen. Keputusan penundaan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengamat perpajakan dan ekonom mengenai efektivitas serta dampaknya terhadap tata kelola pajak di tanah air.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak e-commerce








