Sinergi penegakan hukum lintas instansi yang melibatkan Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di rute Malaysia鈥揑ndonesia. Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dan menyita barang bukti berupa sekitar 80 kilogram methamphetamine (sabu) serta 5.200 butir MDMA (ekstasi). Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jalur laut menuju wilayah pesisir timur Pulau Sumatera, sebelum direncanakan untuk diangkut ke tujuan akhir di Palembang, Sumatera Selatan.








