Kasus peredaran konten pornografi sesama jenis kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kota Medan, Sumatra Utara. Penangkapan ini menarik perhatian publik karena melibatkan modus operandi pemanfaatan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa prostitusi sekaligus menyebarkan video asusila buatan sendiri. Untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai peristiwa ini, kami menyusun rangkaian informasi penting dalam format tanya jawab guna memperjelas rincian peristiwa, latar belakang pelaku, serta langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian berdasarkan fakta yang ada.
Siapa sebenarnya pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus ini?
Tersangka yang diringkus oleh aparat kepolisian diidentifikasi dengan inisial BI alias Zilla. Pria yang kini berusia 34 tahun tersebut diketahui merupakan warga asli dari Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai. Meskipun tercatat sebagai warga Serdangbedagai, dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, BI memilih tinggal di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Di lokasi kos inilah tersangka akhirnya menjalankan aktivitas ilegalnya hingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.








