goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang dan Korupsi

Togar PanjaitanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 04.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang dan Korupsi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan rentetan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mantan pejabat di lingkungan kejaksaan tersebut. Untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa ini, berikut adalah penjelasan mendalam berupa tanya jawab seputar proses hukum, barang bukti, dan pihak-pihak yang terlibat.

Kapan dan di mana tepatnya penggeledahan rumah Febrie Adriansyah tersebut dilaksanakan?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dilakukan pada hari Jumat malam, tanggal 31 Juli. Rangkaian tindakan hukum tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, yakni dimulai pada pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah salah satu rumah milik tersangka Febrie Adriansyah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Operasi ini dieksekusi secara langsung oleh Tim 9, yakni sebuah tim khusus yang dibentuk oleh Jaksa Agung dengan tugas utama menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Febrie.

Bagaimana respons pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Agung?

Terkait tindakan penggeledahan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah, turut memberikan respons. Febri Diansyah sendiri dikenal luas oleh publik karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 2 Agustus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kediamannya dan menegaskan bahwa proses tersebut tetap dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum.

Apakah daftar barang bukti yang disita dari rumah di Kebayoran Baru sudah diterima oleh pihak tersangka?

Baca Juga

Panduan Keselamatan Penumpang Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep

Panduan Keselamatan Penumpang Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada hari Minggu, 2 Agustus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan daftar rincian mengenai barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik dari rumah di kawasan Kramat Pela tersebut. Ia menyebutkan bahwa ketiadaan daftar tersebut kemungkinan besar disebabkan karena barang-barang bukti yang dibawa masih dalam tahap verifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus tindak pidana apa yang sebenarnya mendasari penggeledahan oleh Tim 9 tersebut?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi pada hari Sabtu, 1 Agustus. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut. Penetapan status tersangka ini bermula dari temuan barang bukti yang sangat besar, yakni berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan nilai total mencapai Rp543 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor.

Siapa pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini?

Selain menetapkan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Nurman Herin diduga turut serta terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Febrie. Berkaitan dengan dugaan kejahatan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim 9, memberikan penjelasan tambahan. Ia menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie pada saat dirinya masih berstatus sebagai jaksa atau ketika menjabat sebagai pejabat struktural selama masa tugasnya di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga

Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan Sampah di Lingkungan Warga

Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan Sampah di Lingkungan Warga

Apa saja hasil dari penggeledahan tersebut dan bagaimana langkah hukum Kejaksaan Agung selanjutnya?

Dalam pelaksanaan penggeledahan yang memakan waktu dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen yang disita tersebut dinilai memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut. Sebagai tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tim penyidik Kejaksaan Agung akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi guna memperkuat pembuktian perkara.

Apakah ada perkara dugaan korupsi lain yang menjerat mantan Jampidsus tersebut?

Selain kasus pencucian uang, Febrie Adriansyah tercatat terjerat dalam tiga perkara dugaan korupsi lainnya di Kejaksaan Agung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Krakatau Steel. Perkara kedua berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN, yang mana kasus ini sempat mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik secara massal atau blackout. Perkara ketiga adalah dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara PT ASABRI ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang bernama Don Ritto. Seluruh kasus yang menjerat Febrie ini pada awalnya ditangani oleh tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, yang kemudian dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahFebri DiansyahPencucian UangTim 9

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar BerlebihanKronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di CakungRekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026Proses Penanganan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati yang Berlangsung Lebih dari 30 JamPolisi Pastikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Tidak Diculik, Pergi ke Luar Negeri Atas Keinginan SendiriPanduan Keselamatan Penumpang Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan SumenepPencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan Sampah di Lingkungan WargaKisah Inspiratif Anak Petani Banyumas Lulus Seleksi IPDN Hingga Dilantik Presiden

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap