Pemerintah mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace. Keputusan penundaan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8). Langkah ini mengubah rencana awal pemerintah yang sebelumnya menargetkan pemungutan pajak tersebut dapat dimulai pada bulan Agustus 2026.
Sebelum keputusan penundaan ini diterbitkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan masa penyesuaian selama satu bulan bagi platform marketplace yang ditunjuk untuk mempersiapkan sistem pemungutan mereka. Namun, setelah melakukan analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi riil, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut demi melindungi daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi beban tambahan.








