goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Marketplace

Ding BalangDiterbitkan 6 Agu 2026 - 05.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Marketplace
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace. Keputusan penundaan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8). Langkah ini mengubah rencana awal pemerintah yang sebelumnya menargetkan pemungutan pajak tersebut dapat dimulai pada bulan Agustus 2026.

Sebelum keputusan penundaan ini diterbitkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan masa penyesuaian selama satu bulan bagi platform marketplace yang ditunjuk untuk mempersiapkan sistem pemungutan mereka. Namun, setelah melakukan analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi riil, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut demi melindungi daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi beban tambahan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Mengapa pemerintah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak bagi pelapak di marketplace?

Keputusan untuk menunda pemungutan pajak ini didasari oleh pertimbangan bahwa kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat saat ini belum cukup kuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencatatkan angka sebesar 5,29 persen, capaian tersebut dinilai belum cukup kokoh untuk dijadikan landasan penerapan kebijakan perpajakan baru di sektor e-commerce. Pemerintah berupaya menjaga agar aktivitas konsumsi masyarakat tidak terganggu oleh penyesuaian mekanisme perpajakan ini.

Kapan kebijakan pemungutan pajak marketplace ini akan mulai diberlakukan?

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti yang baru untuk implementasi kebijakan tersebut. Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 ini baru akan dilaksanakan setelah sejumlah indikator perekonomian menunjukkan tren perbaikan yang nyata. Beberapa indikator utama yang akan terus dipantau oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut di antaranya adalah tingkat kepercayaan konsumen dan angka penjualan ritel nasional.

Baca Juga

Sinyal Baru Proyek Kereta Cepat, China Tertarik Garap Jalur Hingga Jawa Timur

Sinyal Baru Proyek Kereta Cepat, China Tertarik Garap Jalur Hingga Jawa Timur

Apa dasar hukum yang melandasi rencana pemungutan pajak di marketplace ini?

Rencana pemungutan pajak ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada penunjukan pihak ketiga, yakni platform perdagangan elektronik atau marketplace, sebagai pemungut PPh. Di samping itu, PMK tersebut juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pemungutan, mekanisme penyetoran, hingga prosedur pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh para pedagang dalam negeri yang memanfaatkan sistem perdagangan elektronik.

Apakah kebijakan ini merupakan penerapan jenis pajak baru bagi pedagang online?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah memberikan klarifikasi dalam sebuah konferensi pers pada bulan Juli bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini melainkan sebuah perubahan pada mekanisme pemungutan pajak agar menjadi lebih sederhana dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pedagang konvensional yang berjualan secara luring (offline) dan pedagang yang berjualan secara daring (online), sekaligus mempermudah para pedagang dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Berapa besaran tarif pajak yang akan dipungut dan bagaimana sifat pemungutannya?

Baca Juga

Penundaan Pajak E-Commerce dan Penjelasan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Penundaan Pajak E-Commerce dan Penjelasan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Berdasarkan ketentuan yang dirancang, tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh pihak marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Potongan pajak sebesar 0,5 persen ini tidak bersifat hangus, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau digunakan sebagai pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa saja pedagang yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak ini?

Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto tahunan hingga Rp500 juta tidak akan dikenai pemotongan pajak ini. Mereka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga kebijakan pemungutan melalui marketplace ini tidak akan membebani para pelapak kecil yang berpendapatan di bawah ambang batas tersebut.

Dengan adanya penundaan ini, para pelaku usaha di marketplace kini memiliki waktu lebih panjang untuk menjalankan aktivitas dagang mereka tanpa potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemerintah sendiri belum dapat memastikan batas waktu penundaan ini karena sangat bergantung pada pemulihan indikator ekonomi makro seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel yang terus dipantau secara berkala.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPajak MarketplacePPh Pasal 22Daya Beli

Berita Terbaru Lainnya

Sinyal Baru Proyek Kereta Cepat, China Tertarik Garap Jalur Hingga Jawa TimurPenundaan Pajak E-Commerce dan Penjelasan Gaji Manajer Kopdes Merah PutihPenerbangan Formasi Bersama KSAU dan Kepala Staf AU Australia di DarwinAturan Ketat Higiene Dapur Makan Bergizi Gratis dan Sanksi Penutupan PermanenKronologi dan Modus Tiga WNA Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soekarno-HattaKronologi Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kontrakan Cipayung DepokPergeseran Geopolitik Timur Tengah dan Menguatnya Pengaruh IranPolisi Selidiki Dugaan Ancaman Bom di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap