Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di wilayah Depok memasuki babak baru setelah kepolisian berhasil mengamankan tersangka utama. Saepullah, yang juga dikenal dengan inisial SA atau S, telah ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan langsung dalam aksi keji tersebut. Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan dua lantai yang berlokasi di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok. Dalam keterangan tertulis maupun lisan yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 5 Agustus 2026, tersangka membeberkan secara detail mengenai rentetan peristiwa yang terjadi di dalam rumah kontrakan tersebut sebelum akhirnya berujung pada aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
Apa alasan awal tersangka mengundang korban ke rumah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung? Berdasarkan penuturan tersangka Saepullah alias SA, kedatangan korban ke lokasi kejadian berawal dari undangan pribadi yang disampaikannya. SA mengaku bahwa dirinya berinisiatif mengajak korban untuk berkunjung ke rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok, dengan maksud utama untuk menemani dirinya berbincang-bincang. Alasan di balik undangan tersebut adalah karena SA merasa kesepian dan harus tinggal seorang diri di kontrakan dua lantai itu setelah teman yang sebelumnya tinggal bersamanya memutuskan untuk pindah. Namun, niat awal untuk sekadar mengobrol tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran hebat yang berujung pada tindak pidana kekerasan.








