Penyelundupan narkotika lintas negara kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang penumpang wanita berkewarganegaraan Malaysia yang kedapatan membawa berbagai jenis obat-obatan terlarang. Ketiga wanita tersebut berinisial WLSN, TKL, dan HBN. Penindakan ini menambah daftar pengungkapan kasus upaya penyusupan zat psikotropika dan narkotika melalui jalur udara internasional menuju wilayah Indonesia.








