Bagaimana kelanjutan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi izin kebersihan? Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Batas akhir yang ditentukan adalah tanggal 10 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ketat.
Apakah sanksi terberat bagi dapur Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi tenggat waktu tersebut?








