goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Sasar Pajak Pemilik Rumah Sewaan pada 2027

Togar PanjaitanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Sasar Pajak Pemilik Rumah Sewaan pada 2027
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Keuangan berencana memperluas basis perpajakan nasional pada tahun 2027 mendatang. Salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target sasaran baru dalam kebijakan ini adalah para pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan properti mereka. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Melalui penataan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.

Mengapa pemerintah menyasar sektor kontrakan dan rumah sewaan pada tahun 2027?

Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak yang sudah ada saat ini. Fokus utama kebijakan fiskal tersebut adalah memperluas basis wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, pemerintah membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan menyasar sektor sewaan ini, pemerintah berharap potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap dengan baik dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan program-program pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak baru.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Siapa saja pemilik properti yang akan terkena dampak kebijakan ini?

Kebijakan perluasan basis pajak ini menyasar pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti. Apabila properti-properti tambahan tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, seperti disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain, maka pemiliknya berpotensi menjadi sasaran utama dari program optimalisasi pajak ini. Pemerintah menilai bahwa aktivitas penyewaan properti merupakan salah satu sumber pendapatan yang belum sepenuhnya masuk dalam radar pengawasan pajak secara optimal. Meskipun demikian, detail mengenai batasan nilai sewa atau kriteria spesifik mengenai rumah sewaan yang akan dikenai pajak ini masih memerlukan aturan turunan lebih lanjut yang akan dirumuskan oleh otoritas terkait sebelum diterapkan secara resmi pada tahun 2027.

Baca Juga

Industri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara

Industri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara

Bagaimana mekanisme pelacakan data wajib pajak yang dilakukan pemerintah?

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memperoleh data yang lebih komprehensif. Langkah kolaboratif ini penting untuk memastikan bahwa data kepemilikan properti dan aktivitas ekonomi yang terjadi di masyarakat dapat tercatat dengan akurat dan saling terintegrasi. Dengan data yang komprehensif dari berbagai instansi pemerintah daerah maupun lembaga terkait lainnya, potensi terjadinya celah penghindaran pajak dapat diminimalkan, sehingga keadilan dalam pemungutan pajak dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan dari sektor properti.

Apa peran teknologi Coretax dalam pengawasan pajak ini?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui pengembangan Coretax. Sistem Coretax dirancang khusus untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh dan terintegrasi. Melalui teknologi baru ini, pemerintah berharap dapat melakukan pencocokan (benchmarking) data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi yang ada di lapangan. Dengan adanya penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi ini, kepatuhan wajib pajak, termasuk para pemilik properti sewaan, dapat dipantau dengan lebih akurat, transparan, dan efisien secara digital tanpa memerlukan proses manual yang rumit.

Baca Juga

Kebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas ke Bukit Jantur, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Kebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas ke Bukit Jantur, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Selain sektor pajak, apa strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara?

Selain fokus pada sektor pajak, pemerintah juga merancang strategi untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah-langkah untuk meningkatkan PNBP tersebut meliputi perbaikan tata kelola, digitalisasi, hingga penyederhanaan layanan. Salah satu langkah konkretnya adalah memperbaiki tata kelola melalui penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara). Di samping itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada kementerian dan lembaga, melakukan standardisasi proses, serta menyederhanakan berbagai layanan birokrasi. Untuk memastikan efektivitas dari aturan-aturan ini, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat proses pemeriksaan serta penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak tersebut.

Kapan kebijakan ini mulai direncanakan dan disosialisasikan kepada publik?

Rencana kebijakan perluasan basis pajak ini diumumkan oleh Direktur Penyusunan APBN DJA Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang ditayangkan secara online pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sosialisasi awal melalui konsultasi publik ini dilakukan untuk memberikan gambaran transparan kepada masyarakat mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah pada tahun anggaran 2027. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat, khususnya para pemilik properti sewaan, untuk memahami rencana aturan baru ini serta mempersiapkan diri sebelum kebijakan tersebut resmi diimplementasikan secara penuh di masa mendatang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPNBPPajak PropertiCoretaxAPBN 2027

Berita Terbaru Lainnya

Industri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia TenggaraKebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas ke Bukit Jantur, Dua Helikopter Water Bombing DikerahkanManajemen RSA UGM Hentikan Praktik Perawat yang Diduga Cibir Pasien BPJS di Media SosialPajak 20 Persen atas Offshore Trust Picu Kepanikan Konglomerat ChinaBekal Utama Aparatur Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pelayanan PublikPresiden Prabowo Beri Nilai Memuaskan untuk Kinerja Menteri BahlilDua Gunung Api di NTT Erupsi Hampir BersamaanPolisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Aplikasi Kencan di Kembangan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap