Kementerian Keuangan berencana memperluas basis perpajakan nasional pada tahun 2027 mendatang. Salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target sasaran baru dalam kebijakan ini adalah para pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan properti mereka. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Melalui penataan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.
Mengapa pemerintah menyasar sektor kontrakan dan rumah sewaan pada tahun 2027?
Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak yang sudah ada saat ini. Fokus utama kebijakan fiskal tersebut adalah memperluas basis wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, pemerintah membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan menyasar sektor sewaan ini, pemerintah berharap potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap dengan baik dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan program-program pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak baru.








