goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Manajemen RSA UGM Hentikan Praktik Perawat yang Diduga Cibir Pasien BPJS di Media Sosial

Nyaring JalungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 19.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Manajemen RSA UGM Hentikan Praktik Perawat yang Diduga Cibir Pasien BPJS di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus komentar tidak berempati di media sosial yang melibatkan seorang tenaga kesehatan kini ditangani pihak rumah sakit. Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil tindakan dengan menghentikan praktik perawat bernama Dika Purnomo Aji. Langkah ini diambil setelah perawat tersebut diduga berkomentar nirempati di media sosial terhadap seorang pasien BPJS bernama Yurizal. Kejadian ini bermula saat Yurizal membagikan curahan hati melalui platform Threads mengenai pelayanan kesehatan BPJS yang ia terima. Komentar dari Dika Purnomo Aji kemudian ditindaklanjuti oleh pihak manajemen rumah sakit melalui pemeriksaan internal.

Keputusan penghentian praktik terhadap Dika Purnomo Aji diberlakukan oleh pihak RSA UGM sejak hari Kamis (6/8) pukul 16.00 WIB. Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., menyampaikan keputusan tersebut. Sebelum keputusan penghentian praktik diambil, pihak manajemen melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu guna memastikan objektivitas penilaian terhadap perawat tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Pemeriksaan terhadap Dika Purnomo Aji dilakukan secara komprehensif oleh tim etik dan hukum, komite keperawatan, kepala bagian keperawatan, hingga kepala sumber daya manusia (SDM) RSA UGM. Dalam proses investigasi dan verifikasi tersebut, perawat yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selain mengakui kesalahan terkait komentar nirempati yang diunggahnya di media sosial, Dika Purnomo Aji juga telah meminta maaf atas tindakan tersebut.

Mengenai status kepegawaiannya, Dika Purnomo Aji merupakan pegawai kontrak di RSA UGM. Ia dikontrak oleh pihak rumah sakit selama dua tahun, dan masa kerjanya baru berjalan satu tahun saat kasus ini mencuat. Selain menghentikan praktik perawat kontrak tersebut, manajemen RSA UGM juga merekomendasikan sanksi berat kepada organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sementara itu, pasien yang menjadi sasaran komentar tersebut, yakni Yurizal, belakangan dikabarkan telah meninggal dunia.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus ini, berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban yang merangkum poin-poin penting berdasarkan informasi dari pihak RSA UGM.

Pertanyaan: Siapa nama perawat yang diberhentikan praktiknya oleh RSA UGM dan apa tuduhan yang diarahkan kepadanya?

Jawaban: Perawat yang diberhentikan praktiknya bernama Dika Purnomo Aji. Ia diduga berkomentar nirempati di media sosial terhadap seorang pasien BPJS bernama Yurizal.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Telusuri Asal-usul Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Terkait Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Telusuri Asal-usul Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Terkait Febrie Adriansyah

Pertanyaan: Bagaimana kronologi awal mula kasus ini hingga ditangani pihak manajemen rumah sakit?

Jawaban: Kasus ini berawal dari aktivitas di media sosial Threads, di mana pasien bernama Yurizal menuliskan curahan hatinya mengenai pelayanan kesehatan BPJS yang diterimanya. Dika Purnomo Aji kemudian diduga memberikan komentar nirempati terhadap unggahan tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh manajemen RSA UGM melalui pemeriksaan internal.

Pertanyaan: Kapan keputusan penghentian praktik perawat tersebut mulai berlaku?

Jawaban: Penghentian praktik terhadap perawat Dika Purnomo Aji mulai diberlakukan sejak Kamis (6/8) pukul 16.00 WIB. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk.

Pertanyaan: Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perawat tersebut di RSA UGM?

Jawaban: Proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap perawat Dika Purnomo Aji melibatkan tim etik dan hukum, komite keperawatan, kepala bagian keperawatan, serta kepala SDM RSA UGM. Selama proses pemeriksaan ini, perawat yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca Juga

Industri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara

Industri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara

Pertanyaan: Bagaimana status kepegawaian Dika Purnomo Aji di RSA UGM saat ini?

Jawaban: Dika Purnomo Aji berstatus sebagai pegawai kontrak di RSA UGM. Ia dikontrak selama dua tahun, dan masa kontraknya baru berjalan selama satu tahun.

Pertanyaan: Apa langkah lanjutan yang diambil RSA UGM terkait sanksi perawat tersebut?

Jawaban: Selain menghentikan praktiknya di rumah sakit, RSA UGM juga merekomendasikan sanksi berat kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Pertanyaan: Bagaimana kondisi terkini dari pasien BPJS bernama Yurizal yang menjadi sasaran komentar tersebut?

Jawaban: Pasien bernama Yurizal yang sebelumnya mengeluhkan layanan BPJS di media sosial Threads belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJSRSA UGMPPNIPerawat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Tembus Level 6.409 pada Akhir Pekan, Rupiah Menguat ke Rp 17.885Pergerakan Pasar Finansial Akhir Pekan, Rupiah Menguat dan Tudingan Diplomasi Teater IranKejaksaan Agung Telusuri Asal-usul Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Terkait Febrie AdriansyahIndustri Alat Diagnostik Perkuat Ekspansi dan Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur Asia TenggaraKebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas ke Bukit Jantur, Dua Helikopter Water Bombing DikerahkanPemerintah Sasar Pajak Pemilik Rumah Sewaan pada 2027Pajak 20 Persen atas Offshore Trust Picu Kepanikan Konglomerat ChinaBekal Utama Aparatur Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pelayanan Publik

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap