Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China merilis aturan baru pada 24 Juli lalu yang memungut pajak 20 persen untuk perwalian luar negeri (offshore trust). Keputusan yang diambil secara tiba-tiba ini membuat para pebisnis kaya di Negeri Tirai Bambu panik. Mereka kini harus bergegas mengurus pelaporan aset sebelum tenggat yang ditetapkan berakhir. Aturan ini menargetkan simpanan bernilai ratusan miliar dolar AS, saham pra-IPO, serta harta keluarga yang ditempatkan di luar negeri. Tenggat pelaporan pada 22 Oktober mendatang telah memicu keresahan di sejumlah pusat keuangan seperti Hong Kong dan Singapura.
Apa itu offshore trust dan aset apa saja yang dibidik oleh aturan ini?
Perwalian luar negeri atau offshore trust merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang mengalihkan hak milik asetnya kepada pengelola (trustee) di negara lain agar diurus untuk keuntungan pihak penerima manfaat (beneficiary). Bagi kalangan elit China, metode ini sangat digemari untuk mengamankan harta keluarga, menyimpan uang tunai dalam jumlah masif, hingga mengelola saham pra-IPO. Kebijakan pajak terbaru ini secara khusus membidik berbagai sarana simpanan luar negeri tersebut yang nilainya mencapai ratusan miliar dolar AS.








