goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemberhentian Mahasiswa FEB Universitas Sumatera Utara Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Iswan TandirerungDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemberhentian Mahasiswa FEB Universitas Sumatera Utara Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Keputusan Universitas Sumatera Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu mahasiswanya menarik perhatian publik setelah kasus dugaan kekerasan seksual mencuat ke permukaan. Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses penyelidikan oleh satuan tugas khusus di internal universitas. Guna memperjelas duduk perkara dan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh pihak akademisi, berikut adalah rangkuman lengkap dalam bentuk tanya jawab mengenai perkembangan kasus tersebut.

Siapa mahasiswa yang diberhentikan dari Universitas Sumatera Utara dan apa pelanggaran yang dilakukannya?

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau drop out adalah CHS, seorang mahasiswa dari Program Studi Akuntansi yang berada di bawah naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara. Keputusan pemecatan ini diambil setelah CHS terbukti secara sah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan korban yang merupakan adik kelasnya di kampus. Tindakan pelecehan tersebut menyasar korban dari kalangan mahasiswa perempuan maupun mahasiswa laki-laki.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Bagaimana perbedaan jumlah korban antara informasi yang beredar di media sosial dengan laporan resmi?

Terdapat perbedaan data yang cukup signifikan mengenai jumlah korban dalam kasus ini. Di ranah media sosial, kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat dan viral dengan klaim bahwa CHS telah melecehkan 66 orang, yang terdiri dari 60 korban perempuan dan 6 korban laki-laki. Di sisi lain, dari jalur penanganan resmi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sumatera Utara mencatat bahwa mereka secara resmi menerima total 8 laporan pengaduan dari para korban yang melaporkan tindakan CHS. Meskipun ada perbedaan angka antara isu yang beredar di media sosial dan laporan resmi, bukti-bukti yang terkumpul dari laporan resmi tersebut sudah cukup bagi universitas untuk mengambil tindakan disipliner yang berat.

Baca Juga

Polemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MA

Polemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MA

Bagaimana urutan waktu penanganan kasus ini sejak laporan pertama kali diterima?

Penanganan kasus pelecehan seksual ini berjalan dengan cepat setelah adanya aduan resmi. Satgas PPK USU pertama kali menerima laporan dugaan kekerasan seksual terkait kasus ini pada tanggal 19 Juli 2026. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan, Satgas PPK USU yang diketuai oleh Dr. Meutia Nauly segera merumuskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi. Hasil pemeriksaan serta rekomendasi tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan rekomendasi dari satuan tugas tersebut, Rektor Universitas Sumatera Utara langsung mengeluarkan keputusan resmi untuk memberhentikan CHS secara permanen sebagai mahasiswa.

Bagaimana sikap terlapor CHS selama proses pemeriksaan berlangsung?

Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPK USU, terlapor CHS menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Sesuai dengan prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku, tim pemeriksa telah melayangkan panggilan resmi kepada CHS sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, pelaku mangkir dan sama sekali tidak memenuhi satu pun dari ketiga panggilan pemeriksaan tersebut untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga

PBNU Tetapkan 501 Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU di Jombang

PBNU Tetapkan 501 Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU di Jombang

Apa saja bentuk pelecehan seksual yang terbukti dilakukan oleh CHS terhadap para korban?

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa CHS telah melakukan berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang berlapis dan berulang terhadap lebih dari satu korban. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut meliputi penyampaian ujaran yang melecehkan atau mendiskriminasi tampilan fisik, kondisi tubuh, serta gender dari para korban. Pelaku juga terbukti melontarkan rayuan serta ucapan-ucapan yang memiliki nuansa seksual. Selain tindakan verbal, CHS mengirimkan konten bermuansa seksual kepada korban tanpa persetujuan, bahkan tetap mengirimkannya meskipun tindakan tersebut telah dilarang keras oleh para korban. Pada tingkat yang lebih parah, pelaku terbukti melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan dari korban, yang mencakup tindakan fisik langsung serta adanya pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual tertentu.

Bagaimana skema pendampingan yang diberikan pihak universitas kepada para korban?

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan pemulihan lingkungan kampus, Satgas PPK USU tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Pihak universitas telah menyediakan layanan pendampingan khusus bagi seluruh korban yang melapor. Layanan pendampingan ini mencakup fasilitas konseling psikologis bersama dengan psikolog profesional yang disediakan bagi korban yang membutuhkan dukungan emosional dan penanganan trauma pascakejadian.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pelecehan SeksualMedanUniversitas Sumatera UtaraSatgas PPK USUDrop Out

Berita Terbaru Lainnya

Penertiban Konten Kacamata Pintar Meta di Instagram, Alasan, Kebijakan, dan Pemblokiran AkunKomisi II DPR Soroti Politik Transaksional Pilkada dan Kabar Suara Dihargai Rp 1,7 JutaPolemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MAPBNU Tetapkan 501 Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU di JombangPenyaluran DBH Rp 70 Triliun ke Daerah Menunggu Instruksi Presiden PrabowoBulog Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggunakan Beras SPHP dan MinyakitaPolisi Buru Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Andir BandungKolaborasi BPJS Kesehatan dan Empat Kementerian untuk Atasi Tantangan Data dan Anggaran JKN

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap