Praktek politik transaksional dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali memicu kekhawatiran mendalam di tingkat legislatif nasional. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus menyoroti maraknya peredaran uang untuk memengaruhi suara pemilih, yang dinilai merusak esensi demokrasi di tingkat lokal. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah beredarnya informasi mengenai adanya suara pemilih yang dihargai hingga nominal fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 juta per orang. Transaksi dengan nilai luar biasa ini dikabarkan terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa maraknya politik transaksional ini menjadi salah satu persoalan utama yang mutlak memerlukan evaluasi menyeluruh dalam sistem pelaksanaan pilkada di Indonesia. Menurut pandangannya, fenomena tingginya biaya politik untuk memenangkan kontestasi di tingkat daerah sebenarnya sudah sejak lama menjadi masalah klasik yang tidak kunjung terselesaikan. Kondisi ini terus berulang dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya, menciptakan siklus demokrasi biaya tinggi yang membebani para calon pemimpin daerah dan merusak kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.








