goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Politik

Komisi II DPR Soroti Politik Transaksional Pilkada dan Kabar Suara Dihargai Rp 1,7 Juta

Ding BalangDiterbitkan 4 Agu 2026 - 05.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi II DPR Soroti Politik Transaksional Pilkada dan Kabar Suara Dihargai Rp 1,7 Juta
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Praktek politik transaksional dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali memicu kekhawatiran mendalam di tingkat legislatif nasional. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus menyoroti maraknya peredaran uang untuk memengaruhi suara pemilih, yang dinilai merusak esensi demokrasi di tingkat lokal. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah beredarnya informasi mengenai adanya suara pemilih yang dihargai hingga nominal fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 juta per orang. Transaksi dengan nilai luar biasa ini dikabarkan terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa maraknya politik transaksional ini menjadi salah satu persoalan utama yang mutlak memerlukan evaluasi menyeluruh dalam sistem pelaksanaan pilkada di Indonesia. Menurut pandangannya, fenomena tingginya biaya politik untuk memenangkan kontestasi di tingkat daerah sebenarnya sudah sejak lama menjadi masalah klasik yang tidak kunjung terselesaikan. Kondisi ini terus berulang dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya, menciptakan siklus demokrasi biaya tinggi yang membebani para calon pemimpin daerah dan merusak kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Berdasarkan analisis yang disampaikan oleh Dede Yusuf, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan politik transaksional ini masih terus terjadi dan bahkan tumbuh subur di tengah masyarakat. Faktor pertama yang disoroti adalah kinerja dari pihak penyelenggara pemilu yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran di lapangan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan responsif, celah untuk melakukan transaksi ilegal antara kandidat dan pemilih menjadi terbuka lebar.

Selain masalah ketidakefektifan penyelenggara, faktor kedua yang memperkeruh situasi adalah adanya ketidaknetralan atau keberpihakan dari oknum aparatur negara. Keberpihakan ini disinyalir melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Keterlibatan aktif atau pasif dari aparat yang seharusnya menjaga netralitas ini dinilai memberikan keuntungan tidak adil bagi pihak-pihak tertentu. Faktor ketiga yang tidak kalah krusial adalah penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial atau bantuan lainnya yang sifatnya sengaja diarahkan untuk memenangkan kandidat petahana (incumbent).

Baca Juga

Kerja Sama Indonesia dan Thailand dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Pemulangan WNI

Kerja Sama Indonesia dan Thailand dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Pemulangan WNI

Dede Yusuf juga menggarisbawahi bahwa akar masalah dari mudahnya politik transaksional ini merasuki masyarakat adalah rendahnya tingkat pendidikan politik warga. Saat ini, sistem pemilihan di Indonesia masih menerapkan konsep satu orang satu suara atau one man one vote. Namun, konsep ini berjalan timpang karena tidak dibarengi dengan upaya peningkatan pemahaman politik masyarakat secara signifikan. Ketika pemahaman politik publik belum ditinggikan, hak suara yang bernilai strategis bagi masa depan daerah sering kali hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan kepada penawar tertinggi.

Meskipun urgensi untuk membenahi sistem pemilihan kepala daerah ini sangat tinggi, langkah konkret ke arah sana masih harus tertunda. Komisi II DPR hingga saat ini dilaporkan belum memulai pembahasan formal mengenai evaluasi sistem pilkada secara menyeluruh. Penundaan ini terjadi karena para anggota dewan di Komisi II masih memprioritaskan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Fokus legislasi nasional saat ini diarahkan untuk menuntaskan RUU Pemilu terlebih dahulu sebelum beralih ke perbaikan regulasi teknis pilkada.

Persoalan mengenai mahalnya ongkos demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah ini rupanya juga menjadi perhatian serius di tingkat eksekutif tertinggi. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap jalannya proses demokrasi serta bagaimana administrasi pemerintahan daerah diselenggarakan. Atensi khusus ini disampaikan oleh Presiden saat menerima draf atau konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga

Polemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MA

Polemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MA

Informasi mengenai perhatian Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani. Keterangan tersebut diperoleh setelah Ahmad Muzani melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (3/8). Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh bangsa ini membahas berbagai isu strategis nasional, termasuk arah kebijakan negara ke depan.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo memberikan penilaian yang cukup mendalam mengenai realitas politik lokal saat ini. Kepala Negara menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia saat ini harus ditempuh melalui sebuah proses demokrasi yang sangat mahal, unik, sekaligus sangat melelahkan bagi semua pihak yang terlibat. Pandangan dari Presiden ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran yang disuarakan oleh Komisi II DPR mengenai mendesaknya pembenahan sistem pemilu agar tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan politik transaksional dan biaya tinggi yang merugikan bangsa.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoKomisi II DPRPilkada 2024Politik TransaksionalRUU PemiluDede Yusuf

Berita Terbaru Lainnya

Perjuangan Ayah Selamatkan Balita dari Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraKerja Sama Indonesia dan Thailand dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Pemulangan WNIUji Coba Tabung CNG 3 Kg Masuki Tahap Akhir Sebagai Alternatif LPGTren Pertumbuhan Simpanan Perbankan dan Lonjakan Saldo JumboProyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Akhir 2026 dan Langkah Antisipasi PemerintahPenertiban Konten Kacamata Pintar Meta di Instagram, Alasan, Kebijakan, dan Pemblokiran AkunPolemik Data Pelanggaran Hakim Semester I 2026 antara KY dan MAPBNU Tetapkan 501 Peserta Sementara Muktamar ke-35 NU di Jombang

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap