Perkembangan teknologi otomotif global kini tengah mengarah pada era baru yang melampaui batas-batas transportasi darat konvensional. Salah satu inovasi paling ambisius yang sedang dikembangkan adalah konsep mobil terbang. Di tingkat global, produsen otomotif asal China, Xpeng, menjadi salah satu pemain utama yang aktif mengembangkan teknologi ini. Melalui divisi khusus yang bernama AeroHT, Xpeng berfokus pada riset dan pengembangan kendaraan masa depan yang menggabungkan kemampuan melintasi jalan raya sekaligus mengudara. Kehadiran divisi AeroHT ini menandai langkah serius pabrikan dalam merealisasikan mobilitas udara personal yang aman dan efisien di masa depan, yang kini juga mulai memicu diskusi hangat mengenai peluang implementasinya di Indonesia.
Meskipun potensi pasar untuk mobil terbang sangat menarik, proses membawa teknologi ini ke Indonesia membutuhkan persiapan yang sangat matang, terutama dari sisi hukum. Saat ini, regulasi yang mengatur operasional mobil terbang tengah dipelajari secara mendalam di Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang terkait harus mengkaji dua aspek regulasi yang sangat krusial, yaitu kelayakan jalan (road worthiness) dan kelayakan terbang (air worthiness). Karena mobil terbang beroperasi di dua alam yang berbeda, yaitu darat dan udara, aturan keselamatan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi standar keselamatan transportasi darat sekaligus memenuhi protokol penerbangan sipil yang sangat ketat. Kajian regulasi kelayakan jalan dan kelayakan terbang ini menjadi langkah awal yang mutlak sebelum kendaraan semacam ini diizinkan beroperasi di tanah air.








