goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Kriminal

Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Dibangunkan Salat Subuh

Nyaring JalungDiterbitkan 10 Agu 2026 - 18.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria berinisial T yang berusia 38 tahun diduga tega melakukan tindakan keji dengan membunuh ibu kandungnya sendiri yang bernama Rusti, seorang wanita lanjut usia berumur 77 tahun. Kejadian memilukan ini terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Peristiwa pembunuhan tersebut dilaporkan berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Tindakan pelaku ini langsung memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian setempat.

Sebelum insiden berdarah tersebut terjadi, pelaku diketahui sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang terletak di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial T ini merupakan anak kelima dari korban, Rusti. Di luar wilayah Kuningan, pelaku sebenarnya sudah memiliki kehidupan rumah tangga sendiri dan memiliki seorang istri yang tinggal di wilayah Brebes. Kunjungan yang seharusnya menjadi momen silaturahmi keluarga tersebut justru berujung pada petaka besar yang merenggut nyawa ibu kandungnya sendiri.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada waktu subuh ketika korban berusaha membangunkan pelaku. Sebagai seorang ibu, Rusti berniat baik membangunkan anak kandungnya tersebut agar segera melaksanakan ibadah salat Subuh. Namun, tindakan sang ibu justru direspons dengan kemarahan yang luar biasa oleh pelaku. Tersangka T langsung naik pitam setelah dibangunkan. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan keji pelaku adalah rasa kesal yang mendalam hanya karena dirinya dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan salat Subuh.

Baca Juga

Layanan 110 Polri Terintegrasi di Sepanjang Tol Jakarta-Cikampek

Layanan 110 Polri Terintegrasi di Sepanjang Tol Jakarta-Cikampek

Rasa kesal yang tidak terbendung tersebut membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap ibu kandungnya. Pelaku tega memukul korban dengan menggunakan benda tumpul berupa sebuah palu. Hantaman benda tumpul tersebut diarahkan ke bagian kepala korban, sehingga mengakibatkan luka parah pada kepala Rusti. Tidak berhenti di situ, setelah melakukan penganiayaan berat tersebut, pelaku kemudian membuang tubuh korban ke dalam sebuah sumur yang terletak di bagian samping rumah tempat kejadian perkara. Berdasarkan pemeriksaan medis dan keterangan dokter, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia atau tidak bernyawa di dalam sumur tersebut akibat luka hantaman di kepalanya.

Setelah melancarkan aksi kejamnya terhadap sang ibu, pelaku langsung berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Pelaku T kabur meninggalkan wilayah Kuningan menuju ke rumah istrinya yang berada di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian bergerak dengan sangat cepat dan berhasil meringkus pelaku di hari yang sama dengan kejadian pembunuhan tersebut. Saat ditangkap oleh jajaran kepolisian di Brebes, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan secara fisik kepada petugas yang mengamankannya.

Baca Juga

Sinyal Istana Terkait Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus

Sinyal Istana Terkait Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan ini. Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain adalah sebuah palu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa itu terjadi. Akibat tindakan kejamnya membunuh ibu kandung sendiri, kini pelaku T harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal selama 15 tahun.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KriminalKuningan

Berita Terbaru Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Lansia 80 Tahun yang Hilang di Perkebunan MerantiPeran Tim Ekspedisi Patriot 2026 dalam Pemetaan Persoalan Tanah TransmigrasiJadwal Persib di Kualifikasi ACL Two 2026/2027 Melawan Manila DiggerPersiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dari Pemusatan Latihan Bali hingga Laga Krusial di JeddahCara Menyiasati Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS di Sektor Riil dan Rumah TanggaETF Emas Diresmikan, Pegadaian Jadi Bullion Bank Penyedia Emas Fisik di BEIPeluang Besar Art Toys Indonesia Tembus Transaksi Rp 17 Miliar di Pasar Korea SelatanPramono Harap STY Bawa Persija Juara saat Jakarta Genap 500 Tahun

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026