Pasar modal Indonesia menandai tonggak sejarah baru pada Senin, 10 Agustus 2026. Bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49, Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan diperdagangkan secara sah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini diawali dari inisiatif bersama antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. Persiapan kemudian dimatangkan pada tahun 2025 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Persiapan Operasional dan Eksplorasi Produk ETF Emas antara PT Pegadaian (Persero) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Peluncuran ini juga diperkuat oleh regulasi pendukung, termasuk Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang ETF Syariah Emas dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan aset dasar emas.








