goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Politik

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Penyewaan Jet Pribadi

Yohanes IpoiDiterbitkan 10 Agu 2026 - 17.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Penyewaan Jet Pribadi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah secara resmi membacakan putusan penting terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan jajaran pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan etik ini segera menjadi perhatian serius di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Kasus pelanggaran kode etik yang disidangkan oleh DKPP ini secara khusus berpusat pada persoalan penyewaan fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh para pejabat di lingkungan KPU. Melalui jalannya persidangan etik tersebut, DKPP berupaya mengevaluasi tindakan para komisioner serta pejabat di sekretariat KPU guna menentukan apakah tindakan penyewaan alat transportasi udara tersebut memenuhi standar kepatutan etika seorang penyelenggara pemilu.

Perkara pengaduan terkait pelanggaran kode etik mengenai penyewaan jet pribadi ini pada awalnya diajukan secara resmi kepada DKPP oleh pihak pengadu, yaitu Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Dalam mengawal jalannya proses persidangan dan menyusun dokumen aduan, kedua pengadu tersebut memberikan kuasa hukum secara penuh kepada Ibnu Syamsu Hidayat beserta rekan-rekannya. Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan, mempersoalkan keputusan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh para pejabat di lingkungan KPU. Laporan pengaduan yang diajukan oleh kedua warga negara tersebut menjadi landasan hukum utama bagi DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terhadap para teradu yang bertugas di lingkungan KPU.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Baca Juga

Mengamati Dinamika Geopolitik Global, Aturan Siber Turki hingga Insiden Parlemen Kosovo

Mengamati Dinamika Geopolitik Global, Aturan Siber Turki hingga Insiden Parlemen Kosovo

Dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan DKPP, terungkap informasi detail mengenai intensitas penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama sidang berlangsung, jet pribadi yang disewa oleh pihak penyelenggara pemilu tersebut tercatat telah digunakan sebanyak 59 kali oleh para pejabat KPU. Jumlah penggunaan yang mencapai 59 kali perjalanan ini menjadi salah satu poin krusial dalam penilaian majelis DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Aktivitas penyewaan serta penggunaan transportasi udara mewah jenis jet pribadi sebanyak puluhan kali ini dinilai tidak mencerminkan kepatutan etis bagi pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah dalam mengelola lembaga negara.

Berdasarkan hasil penilaian yang mendalam terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim DKPP akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU dan beberapa anggotanya. Sanksi peringatan keras tersebut secara resmi dijatuhkan kepada Teradu I, yaitu Muhammad Afifuddin dalam kapasitasnya selaku Ketua merangkap anggota KPU. Selain Muhammad Afifuddin, sanksi peringatan keras yang sama juga diberikan kepada empat orang anggota KPU aktif lainnya yang juga berstatus sebagai teradu dalam perkara penyewaan jet ini. Para anggota KPU yang menerima sanksi tegas tersebut adalah Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika.

Baca Juga

Hasil Survei IPO Tempatkan Bahlil Lahadalia di Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Hasil Survei IPO Tempatkan Bahlil Lahadalia di Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Tidak hanya menyasar jajaran ketua dan anggota komisioner, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pejabat struktural di lingkungan kesekretariatan KPU. Sanksi peringatan keras tersebut secara resmi diberikan kepada Teradu VII, Bernad Darmawan Sutrisno, yang mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Di sisi lain, putusan yang berbeda diterima oleh Teradu VI, Betty Epsilon Idroos, yang juga merupakan salah satu anggota KPU. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU terhitung sejak putusan sidang tersebut dibacakan. Langkah rehabilitasi nama baik ini diambil oleh DKPP karena Betty Epsilon Idroos dinyatakan sama sekali tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penyewaan jet pribadi tersebut.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sanksi Etik

Berita Terbaru Lainnya

Peluang Besar Art Toys Indonesia Tembus Transaksi Rp 17 Miliar di Pasar Korea SelatanPramono Harap STY Bawa Persija Juara saat Jakarta Genap 500 TahunPersiapan Dua Lapangan Latihan untuk Tim FIFA ASEAN Cup 2026 di JakartaPria di Kuningan Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Dibangunkan Salat Subuh6 Provinsi Rawan Karhutla, Riau Hingga KalselKemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung RinjaniCara Menyikapi Dinamika Pasar Saat IHSG Melemah ke Level 6.300-anPerkembangan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026