goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Panduan Kebijakan Ekspor Logam Tanah Jarang, Ketentuan dan Batasan Terbaru Pemerintah

Joko PrabowoDiterbitkan 3 Agu 2026 - 21.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Kebijakan Ekspor Logam Tanah Jarang, Ketentuan dan Batasan Terbaru Pemerintah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait secara resmi menegaskan bahwa larangan ekspor komoditas logam tanah jarang (LTJ) tidak diberlakukan untuk seluruh produk pertambangan yang mengandung unsur tersebut. Kebijakan pembatasan ekspor saat ini hanya diterapkan secara ketat terhadap LTJ yang diposisikan sebagai produk utama dari hasil kegiatan penambangan. Sementara itu, untuk komoditas tambang yang secara alami mengandung LTJ sebagai mineral ikutan, aktivitas pengiriman ke luar negeri tetap dapat dilakukan. Komoditas tambang dengan mineral ikutan tersebut tetap dapat diekspor selama para pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Keputusan mengenai batasan aturan ekspor ini diambil setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama berbagai kementerian dan lembaga lain menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas pada tanggal 27 Juli 2026. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Dudung menegaskan bahwa telah dibangun kesepahaman bersama mengenai larangan ekspor yang hanya menargetkan LTJ sebagai produk utama. Pensiunan TNI itu menjelaskan lebih lanjut bahwa larangan tersebut bukan serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang berstatus sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama beserta seluruh turunannya.

Kesepahaman yang dihasilkan dari rapat koordinasi terbatas tersebut kini difungsikan sebagai pedoman pada masa transisi. Pedoman transisi ini disusun agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku usaha eksportir, pihak surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan, hingga instansi pemerintah terkait lainnya, memiliki pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan proses ekspor mineral yang mengandung LTJ. Berdasarkan konfirmasi dari Dudung Abdurachman, kegiatan ekspor untuk produk mineral yang mengandung unsur LTJ tersebut sudah mulai bisa berjalan kembali sejak sekitar sehari sebelum tanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga

Kejelasan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang dan Nasib Ratusan Kapal yang Sempat Tertahan

Kejelasan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang dan Nasib Ratusan Kapal yang Sempat Tertahan

Pada masa sebelumnya, pelaksanaan aturan ekspor ini memang sempat diwarnai oleh keragu-raguan di lapangan, khususnya dari pihak Bea Cukai dan Kejaksaan Agung. Namun, hasil koordinasi lintas kementerian pada akhirnya mampu memberikan kepastian hukum, termasuk bagi PT Sucofindo. Perusahaan surveyor tersebut kini dapat menerbitkan sebanyak 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan pada komoditas yang akan diekspor. Mayoritas dokumen laporan surveyor yang sempat tertunda proses penerbitannya itu berasal dari para eksportir untuk komoditas alumina, katode tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.

Selain mengatur tata kelola mineral yang mengandung LTJ, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM). Produk pertambangan yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami tersebut dipastikan tetap dapat diekspor ke pasar global. Kendati demikian, izin ekspor ini hanya berlaku sepanjang pihak eksportir mampu memenuhi seluruh persyaratan pengujian laboratorium, memenuhi standar keselamatan yang ketat, dan mematuhi prosedur pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Menguat pada 3 Agustus 2026

Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Menguat pada 3 Agustus 2026

Sejalan dengan telah dimulainya kembali ekspor mineral yang mengandung LTJ di lapangan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan pendapat hukum resmi dari Kejaksaan Agung. Penyusunan pendapat hukum ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung. Sebagai langkah paralel dengan berjalannya proses ekspor, Peraturan Menteri terkait saat ini sedang direvisi oleh instansi berwenang agar memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif.

Guna mempercepat perumusan aturan teknis yang baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan rapat koordinasi lanjutan pada tanggal 3 Agustus 2026. Agenda utama rapat ini adalah membahas rekomendasi mengenai batasan kandungan LTJ pada produk yang diizinkan untuk diekspor. Ruang lingkup pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup definisi baku tentang mineral ikutan, batas kadar maksimum untuk masing-masing unsur, standarisasi metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi aturan NORM, serta penyusunan pedoman penerbitan laporan. Rapat koordinasi ini melibatkan sebanyak 47 peserta yang terdiri atas perwakilan dari 15 kementerian dan lembaga, kalangan akademisi, asosiasi sektor pertambangan, serta para pelaku usaha.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Eksporlogam tanah jarangkebijakan pemerintahKemenko PerekonomianPertambangan

Berita Terbaru Lainnya

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno HattaBRI Life Borong Empat Penghargaan Nasional dan Internasional hingga Juli 2026Harga Emas Antam Naik ke Rp 2.610.000 per Gram, Simak Rincian Harga dan Aturan PajaknyaKejelasan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang dan Nasib Ratusan Kapal yang Sempat TertahanNilai Tukar Rupiah dan IHSG Menguat pada 3 Agustus 2026Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia, Rencana Pemakaman dan Perjalanan KariernyaMenelusuri Sejarah dan Status Geopolitik Ceuta dan Melilla di Afrika UtaraJadwal Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul Serta Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap