Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait secara resmi menegaskan bahwa larangan ekspor komoditas logam tanah jarang (LTJ) tidak diberlakukan untuk seluruh produk pertambangan yang mengandung unsur tersebut. Kebijakan pembatasan ekspor saat ini hanya diterapkan secara ketat terhadap LTJ yang diposisikan sebagai produk utama dari hasil kegiatan penambangan. Sementara itu, untuk komoditas tambang yang secara alami mengandung LTJ sebagai mineral ikutan, aktivitas pengiriman ke luar negeri tetap dapat dilakukan. Komoditas tambang dengan mineral ikutan tersebut tetap dapat diekspor selama para pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.








