goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Emas Antam Naik ke Rp 2.610.000 per Gram, Simak Rincian Harga dan Aturan Pajaknya

Nyaring JalungDiterbitkan 3 Agu 2026 - 22.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Naik ke Rp 2.610.000 per Gram, Simak Rincian Harga dan Aturan Pajaknya
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram pada awal pekan ini. Berdasarkan pemantauan langsung dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 08.57 WIB, harga emas kini berada di level Rp 2.610.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup menarik perhatian pelaku pasar dibandingkan dengan harga sebelumnya yang bertengger di posisi Rp 2.603.000 per gram. Kenaikan ini membawa dampak langsung bagi para pelaku pasar, baik mereka yang berniat untuk menambah portofolio investasi maupun yang berencana melakukan penjualan kembali (buyback).

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
Seiring dengan naiknya harga beli emas batangan, harga transaksi buyback atau harga yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas mereka ke Antam juga mengalami penyesuaian ke atas. Harga buyback kini tercatat sebesar Rp 2.379.000 per gram. Bagi para investor emas di tanah air, fluktuasi harga harian ini merupakan salah satu acuan penting dalam menentukan langkah investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Namun, masyarakat perlu senantiasa mengingat bahwa pergerakan harga komoditas logam mulia ini sangat dinamis, sehingga harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan domestik.

Selain fluktuasi harga dasar, penting juga bagi para calon pembeli dan penjual untuk memahami aspek regulasi perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas Antam. Pemerintah menerapkan aturan Pajak Penghasilan (PPh) baik pada saat pembelian maupun saat penjualan kembali. Pemahaman mengenai potongan pajak ini sangat krusial agar pelaku investasi dapat menghitung dengan tepat berapa nilai bersih yang akan mereka keluarkan atau terima saat bertransaksi.

Untuk memberikan panduan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan terbaru ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan terkait harga emas Antam terkini beserta aturan perpajakan yang menyertainya.

Berapa rincian harga terbaru emas batangan Antam per gram?

Baca Juga

Laba Bersih ICBP Turun 33 Persen pada Semester I-2026, Ini Penyebab Utamanya

Laba Bersih ICBP Turun 33 Persen pada Semester I-2026, Ini Penyebab Utamanya

Berdasarkan pencatatan resmi pada hari Senin, 3 Agustus 2026, harga emas batangan Antam ditetapkan sebesar Rp 2.610.000 per gram. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.603.000 per gram. Perlu dicatat oleh para calon pembeli bahwa daftar harga yang tertera di situs resmi merupakan harga dasar. Harga dasar ini belum memperhitungkan komponen pajak pembelian yang wajib dibayarkan oleh konsumen sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana perkembangan harga buyback emas Antam saat ini?

Bagi pemilik emas yang berencana untuk mencairkan aset mereka dalam waktu dekat, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam kini dipatok sebesar Rp 2.379.000 per gram. Mengikuti tren kenaikan harga jual, nilai buyback ini juga mengalami kenaikan yang memberikan peluang bagi pemilik emas untuk mendapatkan nilai pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya. Namun, nominal bersih yang nantinya diterima oleh konsumen akan sangat bergantung pada total nilai transaksi yang dilakukan serta kewajiban potongan pajak yang menyertainya.

Bagaimana aturan pengenaan PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback emas Antam?

Setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam memiliki regulasi perpajakan yang wajib dipatuhi. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak PPh Pasal 22 ini tidak ditagihkan secara terpisah, melainkan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan proses buyback berlangsung. Dengan demikian, jumlah uang yang ditransfer atau diserahkan kepada konsumen adalah nilai bersih setelah dikurangi potongan pajak tersebut.

Baca Juga

Faktor Penyebab IHSG Stagnan di Level 6.234 pada Awal Agustus 2026

Faktor Penyebab IHSG Stagnan di Level 6.234 pada Awal Agustus 2026

Apakah ada pajak yang harus dibayar saat membeli emas Antam?

Ya, transaksi pembelian emas batangan Antam juga tidak luput dari pengenaan pajak negara. Setiap pembelian emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung langsung dari harga dasar emas yang tertera pada laman resmi Logam Mulia saat transaksi pembelian dilakukan oleh konsumen. Aturan ini berlaku untuk setiap pembelian emas batangan secara resmi melalui gerai atau situs Logam Mulia.

Bagaimana proyeksi pergerakan harga emas Antam untuk sepekan ke depan?

Meskipun mengawali pekan ini dengan kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram, pergerakan harga emas Antam untuk sepekan ke depan diproyeksikan akan tetap landai. Estimasi ini memberikan gambaran bagi para investor untuk mengantisipasi pergerakan harga yang cenderung stabil dan minim gejolak signifikan dalam beberapa hari mendatang. Kendati demikian, karena harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu, para pelaku investasi disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan finansial penting.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi EmasEmas AntamHarga EmasLogam Mulia

Berita Terbaru Lainnya

Laba Bersih ICBP Turun 33 Persen pada Semester I-2026, Ini Penyebab UtamanyaFaktor Penyebab IHSG Stagnan di Level 6.234 pada Awal Agustus 2026Aksi Jual Bersih Asing Rp363,53 Miliar Bayangi Sesi Pertama IHSGSatlantas Polresta Banjarmasin Tindak 20 Pelanggar Lalu Lintas untuk Tekan Balap LiarMenilik Kenyamanan dan Fitur Unggulan DENZA D9 Sebagai MPV Listrik PremiumPenyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno HattaBRI Life Borong Empat Penghargaan Nasional dan Internasional hingga Juli 2026Kejelasan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang dan Nasib Ratusan Kapal yang Sempat Tertahan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap