Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas demi menegakkan ketertiban berkendara. Petugas kepolisian menindak sebanyak 20 pelanggar peraturan lalu lintas dalam sebuah kegiatan patroli dini hari yang digelar pada hari Sabtu. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian setempat untuk menekan aksi balap liar di wilayah Banjarmasin. Aksi balap liar tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan patroli pengawasan ini dilaksanakan secara intensif pada jam-jam yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, yaitu mulai pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WITA. Selama kurun waktu empat jam tersebut, personel kepolisian bergerak aktif menyisir sejumlah wilayah rawan. Patroli kali ini secara khusus difokuskan pada tiga lokasi jalan protokol di Banjarmasin yang sering kali dijadikan tempat berkumpul atau arena kebut-kebutan, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan KH Basri. Penjagaan ketat di ketiga jalur tersebut dilakukan guna mengantisipasi berkumpulnya para pemuda yang berpotensi melakukan balap liar.








