Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan program mandatori biodiesel B50 sejak awal Juli 2026. Langkah ini merupakan keputusan strategis dalam pengelolaan industri kelapa sawit nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati di dalam negeri. Melalui kebijakan ini, sebagian besar pasokan minyak kelapa sawit mentah akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Namun, penerapan kebijakan berskala besar ini memicu perhatian banyak pihak mengenai dampaknya terhadap pasar luar negeri, terutama terkait kelangsungan volume ekspor produk kelapa sawit nasional ke berbagai negara tujuan.








