Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait simpang siur aturan ekspor logam tanah jarang (LTJ) yang sempat melumpuhkan aktivitas pengapalan mineral olahan di beberapa pelabuhan Indonesia. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengonfirmasi bahwa lebih dari seratus kapal yang mengangkut produk olahan mineral ekspor sempat tertahan akibat kebingungan implementasi regulasi larangan ekspor tersebut. Namun, saat ini seluruh kapal yang sempat tertunda perjalanannya dipastikan telah mendapatkan izin untuk kembali berlayar.
Penahanan kapal-kapal pengangkut komoditas mineral tersebut sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor pertambangan dan ekspor. Kebingungan dalam menerjemahkan regulasi baru di lapangan membuat alur logistik ekspor nasional terhambat selama beberapa waktu. Penjelasan resmi dari pihak KSP ini diharapkan mampu memulihkan kelancaran arus ekspor komoditas mineral olahan yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.








