Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi terus menuai berbagai sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum di Indonesia. Kasus ini memicu perhatian karena dinilai menyisakan sejumlah persoalan dari sisi penerapan hukum. Untuk membedah persoalan hukum yang muncul dari putusan tersebut secara mendalam, Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menyelenggarakan sebuah Focus Group Discussion (FGD). Diskusi yang mempertemukan para ahli dan praktisi hukum ini diselenggarakan secara khusus pada hari Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam forum diskusi tersebut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, memberikan catatan kritis mengenai pengabaian aspek konstitusional oleh majelis hakim. Menurut Maruarar, hakim dinilai telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss dalam memutus sebuah perkara tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat secara hukum. Lebih lanjut, putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat secara umum (erga omnes) sehingga pada dasarnya telah membentuk hukum baru yang harus dipatuhi oleh seluruh peradilan. Selain itu, Maruarar juga menyoroti sikap hakim yang tidak mempertimbangkan adanya perubahan dalam Undang-Undang








