goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan Pengadilan Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Yohanes IpoiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Hukum Soroti Putusan Pengadilan Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi terus menuai berbagai sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum di Indonesia. Kasus ini memicu perhatian karena dinilai menyisakan sejumlah persoalan dari sisi penerapan hukum. Untuk membedah persoalan hukum yang muncul dari putusan tersebut secara mendalam, Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menyelenggarakan sebuah Focus Group Discussion (FGD). Diskusi yang mempertemukan para ahli dan praktisi hukum ini diselenggarakan secara khusus pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam forum diskusi tersebut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, memberikan catatan kritis mengenai pengabaian aspek konstitusional oleh majelis hakim. Menurut Maruarar, hakim dinilai telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss dalam memutus sebuah perkara tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat secara hukum. Lebih lanjut, putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat secara umum (erga omnes) sehingga pada dasarnya telah membentuk hukum baru yang harus dipatuhi oleh seluruh peradilan. Selain itu, Maruarar juga menyoroti sikap hakim yang tidak mempertimbangkan adanya perubahan dalam Undang-Undang

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
BUMN
. Perubahan regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa kekayaan BUMN bukan lagi merupakan bagian dari keuangan negara. Sebagai solusi atas berbagai persoalan ini, Maruarar mengusulkan pembentukan mekanisme legal audit terhadap putusan pengadilan. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai instrumen pengawasan peradilan, namun harus tetap dirancang agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Baca Juga

Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian Pertamax

Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian Pertamax

Pandangan mengenai perlunya kehati-hatian dalam memidana keputusan bisnis disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso. Ia menekankan bahwa perkara tata kelola impor BBM ini memperlihatkan betapa pentingnya penerapan doktrin business judgment rule dalam menilai setiap kebijakan bisnis yang diambil oleh jajaran direksi BUMN. Topo berpendapat bahwa sebuah keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, didasari oleh informasi yang memadai, serta sama sekali tidak mengandung unsur benturan kepentingan, semestinya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan awal. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan kerugian tidak bisa secara sederhana dikaitkan begitu saja dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini mengingat bisnis minyak dan gas bumi memiliki kompleksitas yang sangat tinggi dan dipengaruhi oleh sangat banyak faktor di lapangan.

Kritik terhadap logika hukum yang digunakan oleh majelis hakim juga dilontarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi. Secara khusus, Amien menyoroti pertimbangan hakim yang menyimpulkan bahwa penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada 18 perusahaan telah secara langsung menguntungkan korporasi-korporasi pembeli tersebut. Amien menjelaskan bahwa transaksi penjualan yang dipermasalahkan itu sebenarnya telah dilakukan melalui mekanisme bisnis yang sangat lazim. Prosesnya diawali dengan adanya permintaan penawaran atau request for proposal dari perusahaan pembeli, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan proses tender, evaluasi penawaran, negosiasi harga, hingga akhirnya bermuara pada penandatanganan kontrak kerja sama bisnis. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kesimpulan yang menyebut perusahaan pembeli memperoleh keuntungan akibat harga jual yang dinilai lebih rendah adalah sebuah logika yang keliru. Amien menegaskan bahwa apabila PT Pertamina Patra Niaga menawarkan harga yang lebih tinggi di pasaran, maka perusahaan-perusahaan pembeli tersebut berpotensi besar untuk memilih pemasok lain.

Baca Juga

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Cara Polisi Menelusuri Kronologi Kasus Kematian Sutrimo Melalui Pemeriksaan Saksi dan Bukti

Sementara itu, mantan Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, memberikan sorotan mengenai rentetan kekeliruan dalam penanganan perkara ini. Menurut Mochtar, kesalahan tidak hanya terjadi pada produk akhir berupa putusan pengadilan, tetapi masalahnya sudah muncul sejak awal tahap penyidikan, berlanjut ke tahap penuntutan, hingga seluruh proses persidangan berlangsung. Secara spesifik, Mochtar menyoroti peran dari pihak auditor yang dinilainya telah melakukan kekeliruan dalam menghitung dugaan kerugian negara. Kesalahan perhitungan dari auditor tersebut kemudian dijadikan dasar pijakan oleh jaksa penuntut umum untuk membawa perkara ini ke meja pengadilan. Berbagai catatan dari para pakar hukum ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNPertamina Patra NiagaKorupsihukum pidanaFGD Hukum

Berita Terbaru Lainnya

VandS Clinic Seoul Sediakan Diskon Langsung Pengganti Tax Refund bagi WisatawanPelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Telan Anggaran Rp 1 TriliunKehadiran Mobil Listrik Leapmotor B10 dan C10 di Pasar Otomotif IndonesiaLangkah Tepat Membaca Informasi Gempa Tektonik di Seram Bagian TimurKrisis Migrasi Ceuta, Dinamika Perbatasan Spanyol-Maroko dan Dampaknya bagi Uni EropaDaftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026 dan Penyesuaian PertamaxCara Membandingkan Harga dan Mengatur Anggaran BBM BP dan Pertamina per 1 Agustus 2026Memahami PSAK 117 dan Cara Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap