goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Lahan KAI Dilarang, Pemprov DKI Pindahkan Liga Aspal ke Lapangan Borobudur Menteng

Marulitua PardedeDiterbitkan 5 Agu 2026 - 12.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lahan KAI Dilarang, Pemprov DKI Pindahkan Liga Aspal ke Lapangan Borobudur Menteng
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat untuk memfasilitasi para pemain Liga Aspal setelah adanya larangan penggunaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan lokasi alternatif agar kegiatan olahraga masyarakat tersebut tetap dapat berjalan. Langkah ini diambil sebagai solusi langsung atas hilangnya akses lapangan yang sebelumnya digunakan oleh para pemain liga tersebut.

Sebagai lokasi pengganti, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan para pemain ke kawasan Menteng. Di wilayah tersebut, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai fasilitas penunjang di Ruang Pelayanan Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Borobudur serta lapangan sepak bola Borobudur. Pembenahan infrastruktur olahraga ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi para atlet lokal dan masyarakat sekitar yang menggunakan fasilitas tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Kebijakan pemindahan ini dipicu oleh keputusan tegas dari PT KAI Daop 1 Jakarta yang tidak lagi mengizinkan pemanfaatan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas publik. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa larangan bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya di area Right of Way (ROW) didasarkan pada hasil safety assessment. Dari penilaian tersebut, ditemukan bahwa penggunaan area ROW untuk kegiatan olahraga memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, baik bagi keselamatan masyarakat itu sendiri maupun bagi kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Secara hukum, larangan beraktivitas di area jalur kereta api memang memiliki landasan yang kuat. Ketentuan mengenai kawasan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Berdasarkan regulasi ini, ruang manfaat jalur kereta api yang meliputi jalan rel, bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang di atas dan di bawahnya merupakan area tertutup untuk umum karena khusus digunakan bagi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api.

Baca Juga

Lemahnya Literasi Media Sosial di Balik Sikap Nirempati Tenaga Kesehatan

Lemahnya Literasi Media Sosial di Balik Sikap Nirempati Tenaga Kesehatan

Penyediaan Lapangan Borobudur di Menteng sebagai pengganti juga memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI memaksimalkan aset fasilitas olahraga yang ada. Saat ini, Jakarta tercatat memiliki sekitar 47 fasilitas lapangan sepak bola yang tersebar di berbagai wilayah. Dari total 47 fasilitas tersebut, sebanyak 14 di antaranya merupakan stadion, sedangkan 33 lainnya berupa lapangan sepak bola komunitas yang berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

Di samping fokus pada penataan fasilitas olahraga seperti Lapangan Borobudur, Gubernur Pramono Anung saat ini juga tengah menghadapi berbagai agenda penting lainnya di Jakarta. Di sektor lingkungan dan ketahanan kota, Pramono telah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang mulai melanda wilayah Ibu Kota. Selain itu, dalam penegakan hukum lingkungan, Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan penimbun sampah ilegal di kawasan Kramat Jati yang sebelumnya memicu peristiwa kebakaran maut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung juga merencanakan proyek besar di bidang pangan dengan rencana pembangunan Sentra Peternakan Ciangir yang investasinya diperkirakan mencapai Rp1 triliun demi memperkuat ketahanan pangan daerah. Upaya penataan kota lainnya yang sedang dievaluasi adalah keberadaan pagar tinggi di gedung perkantoran dan mal di Jakarta untuk memperbaiki estetika serta citra keamanan kota.

Baca Juga

Sikap Mabes TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Polri di Palmerah

Sikap Mabes TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Polri di Palmerah

Sementara itu, PT KAI juga terus menjalankan berbagai agenda operasional dan strategisnya. Perusahaan ini mencatat telah melayani sebanyak 374.098 ton angkutan perkebunan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026. KAI juga memperkuat riset dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta melaksanakan uji statis dan dinamis pada dua kereta Nusantara Explorer. Di sektor transportasi perkotaan, koordinasi terus berjalan antara PT MRT Jakarta dan PT KAI untuk menyiapkan integrasi antara Stasiun MRT Monas dan Stasiun Gambir.

Dengan adanya relokasi Liga Aspal ke Lapangan Borobudur di Menteng, diharapkan kebutuhan ruang olahraga masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus mengabaikan aspek keselamatan perjalanan kereta api yang menjadi prioritas PT KAI Daop 1 Jakarta. Pembenahan fasilitas di RPTRA Borobudur menjadi bukti kolaborasi penataan ruang publik yang aman dan fungsional di Jakarta.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPT KAILiga AspalFasilitas Olahraga

Berita Terbaru Lainnya

Lemahnya Literasi Media Sosial di Balik Sikap Nirempati Tenaga KesehatanSikap Mabes TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Polri di PalmerahGempa Magnitudo 6,4 Mengguncang Pulau Karatung Sulawesi UtaraLangkah Mengamankan Diri Saat Bertemu Kenalan dari Media SosialK-Halal Universe 2026 Jakarta Tarik Ratusan Ribu Pengunjung di Kota KasablankaPeluang Jafar dan Felisha Menembus Skuad Asian Games 2026 Masih TerbukaPerubahan Susunan Direksi PT Bank UOB IndonesiaDukungan Medis dan Logistik Baznas dalam Zikir Kebangsaan di Monas

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap