Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan untuk segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode tahun 2023-2024. Kasus ini resmi memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.








