goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas dan Jadwal Sidang

Agus KusumaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 17.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas dan Jadwal Sidang
Foto/Ilustrasi: suara.com.
A-A+

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan untuk segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode tahun 2023-2024. Kasus ini resmi memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini, Yaqut Cholil Qoumas tidak menjadi terdakwa tunggal. Terdapat beberapa nama lain yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga

6 Provinsi Rawan Karhutla, Riau Hingga Kalsel

6 Provinsi Rawan Karhutla, Riau Hingga Kalsel

Perkara ini erat kaitannya dengan dinamika penentuan kebijakan kuota haji dalam beberapa tahun terakhir. Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya sempat mengusulkan agar seluruh kuota tambahan yang diperoleh dialokasikan sepenuhnya bagi jemaah haji reguler. Namun, usulan yang diajukan oleh Yaqut tersebut ditolak oleh Komisi VIII DPR RI. Menurut penjelasan dari Mellisa, Komisi VIII DPR RI menolak usulan tersebut dan meminta agar kuota tambahan yang tersedia juga dialokasikan sebagian untuk jemaah haji khusus, bukan hanya untuk jemaah haji reguler secara keseluruhan.

Terkait aspek pembiayaan pada musim haji tahun 2023, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah pada saat itu mencapai kisaran Rp93 juta. Dari total biaya tersebut, jemaah haji reguler hanya diwajibkan membayar sekitar Rp56 juta. Selisih atau kekurangan dari biaya tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, terdapat aturan pembiayaan tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperbolehkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus, dengan catatan bahwa pungutan biaya tambahan tersebut berkaitan langsung dengan penyediaan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Kemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Memasuki pelaksanaan haji tahun 2024, kebijakan mengenai pembagian kuota kembali mengalami perubahan. Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji, yang merupakan hasil dari komunikasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi di tingkat kepala negara. Atas kuota tambahan tersebut, Yaqut menerapkan kebijakan pembagian dengan skema 50:50, di mana 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota sisanya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Selain perubahan porsi pembagian kuota, terdapat pula perubahan teknis dalam akomodasi jemaah di Arab Saudi. Kawasan Mina Jadid, yang pada tahun 2023 masih digunakan untuk menampung jemaah haji, tidak lagi dimanfaatkan pada tahun 2024. Akibat dari kebijakan penutupan wilayah tersebut, para jemaah haji terpaksa harus dipindahkan ke zona penampungan lain di wilayah Mina.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKYaqut Cholil QoumasKementerian Agama

Berita Terbaru Lainnya

Pramono Harap STY Bawa Persija Juara saat Jakarta Genap 500 TahunPersiapan Dua Lapangan Latihan untuk Tim FIFA ASEAN Cup 2026 di JakartaPria di Kuningan Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Dibangunkan Salat Subuh6 Provinsi Rawan Karhutla, Riau Hingga KalselKemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung RinjaniCara Menyikapi Dinamika Pasar Saat IHSG Melemah ke Level 6.300-anPerkembangan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional 2026DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Penyewaan Jet Pribadi

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026