goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Harga Emas Antam Senin 10 Agustus 2026 Stagnan di Rp2.690.000 per Gram

Agus KusumaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 10.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Senin 10 Agustus 2026 Stagnan di Rp2.690.000 per Gram
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pergerakan harga logam mulia sering kali menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan lindung nilai terhadap aset mereka. Pada perdagangan hari Senin, 10 Agustus 2026, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melaporkan bahwa harga emas batangan mereka tidak mengalami perubahan alias stagnan jika dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para pelaku pasar yang memantau fluktuasi harga harian untuk menentukan langkah transaksi mereka, baik untuk membeli maupun menjual kembali koleksi logam mulia yang dimiliki.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia di Butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas batangan bersertifikat Antam berada di angka Rp2.690.000 per gram. Posisi harga yang tidak bergeser ini menjadi landasan acuan transaksi di berbagai butik emas resmi Antam lainnya. Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembelian langsung di Butik Pulo Gadung maupun wilayah lainnya, nominal tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan komponen biaya lain seperti pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang sah di Indonesia.

Tidak hanya harga beli yang stagnan, nilai jual kembali atau yang biasa dikenal dengan istilah buyback emas Antam pada perdagangan hari Senin ini juga tercatat tidak mengalami perubahan harga. Nilai buyback tersebut tetap bertahan di angka Rp2.511.000 per gram. Informasi mengenai harga buyback ini sangat krusial bagi para investor yang berniat untuk melikuidasi aset emas mereka guna mendapatkan dana tunai. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini menjadi salah satu faktor penentu keuntungan jangka panjang yang harus diperhitungkan secara cermat oleh pemilik emas.

Di samping memantau pergerakan harga dasar harian, para konsumen dan investor juga wajib memahami aspek perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Peraturan ini memperjelas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang melakukan aktivitas jual beli logam mulia di tanah air, sehingga proses investasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga

Proyeksi Pergerakan Harga Emas Sepekan ke Depan dan Sentimen Pengaruhnya

Proyeksi Pergerakan Harga Emas Sepekan ke Depan dan Sentimen Pengaruhnya

Mekanisme pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung pada saat transaksi pembelian berlangsung di gerai atau butik resmi. Aturan perpajakan ini tidak membeda-bedakan ukuran atau berat emas yang ditransaksikan. Pemungutan pajak tetap berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar yang tersedia di pasar. Dengan demikian, setiap pembeli harus siap dengan tambahan nominal pajak di atas harga dasar emas yang tertera pada hari transaksi tersebut.

Secara lebih spesifik, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen yang bersangkutan. Langkah ini diterapkan pemerintah untuk mendorong tertib administrasi perpajakan di kalangan masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang aktif melakukan investasi di sektor logam mulia.

Bagi konsumen yang merupakan pemegang NPWP dan menyertakan nomor identitas perpajakan tersebut saat bertransaksi, tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 0,25 persen. Sebaliknya, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP atau tidak menunjukkannya saat proses pembelian, akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu dipatok sebesar 0,5 persen. Perbedaan tarif ini tentu memberikan insentif tersendiri bagi para investor untuk memastikan status perpajakan mereka telah terdaftar secara resmi.

Baca Juga

Presiden Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anak-Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN

Presiden Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anak-Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai penerapan aturan pajak ini, kita dapat melihat ilustrasi perhitungan sederhana. Jika harga jual emas batangan per gram berada di angka Rp1.000.000, maka pembeli yang memiliki NPWP perlu membayar total sebesar Rp1.002.500 setelah ditambahkan dengan kewajiban pajak sebesar 0,25 persen. Melalui ilustrasi ini, konsumen dapat memperkirakan sendiri total pengeluaran yang harus disiapkan saat membeli emas dengan gramasi tertentu pada harga riil yang berlaku.

Dengan adanya kepastian harga pada hari Senin, 10 Agustus 2026 ini, baik pembeli maupun penjual dapat melakukan kalkulasi transaksi dengan lebih tenang tanpa terburu-buru oleh fluktuasi harga yang dinamis. Pemahaman yang komprehensif mengenai harga dasar emas batangan sebesar Rp2.690.000 per gram dan harga buyback senilai Rp2.511.000 per gram, ditambah dengan kesadaran akan kewajiban pajak PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023, akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan legal.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Harga EmasLogam MuliaAntamPajak Emas

Berita Terbaru Lainnya

Proyeksi Pergerakan Harga Emas Sepekan ke Depan dan Sentimen PengaruhnyaPresiden Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anak-Cucu Perusahaan Pertamina dan PLNPertamina Patra Niaga Salurkan 92.901 Liter Avtur untuk Penerbangan Emirates A380 di Soekarno-HattaHasil dan Jadwal Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024Dinamika dan Prosedur Naturalisasi Pemain Timnas IndonesiaKemenperin Resmikan Apple Developer Academy @BINUS Bali sebagai Bagian Komitmen InvestasiLangkah Bank Indonesia Menyesuaikan BI-Rate Demi Menjaga Stabilitas Nilai TukarPenyaluran Bansos Kemensos Agustus 2026, Rincian Nominal dan Jadwal Pencairan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026