Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik dan mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Dengan adanya kebijakan pencabutan ini, uang-uang yang masuk dalam daftar tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di masyarakat. Langkah penarikan ini dilakukan oleh Bank Indonesia secara berkala demi menjaga kualitas uang rupiah yang beredar, serta menyesuaikan fisik uang dengan perkembangan teknologi pengaman terbaru, baik pada uang kertas maupun uang logam. Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang lama tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran ke kantor bank sentral sebelum batas waktu penukaran yang telah ditetapkan berakhir.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang rupiah yang telah ditarik tersebut, baik di dalam dompet, celengan, maupun brankas, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran. Proses penukaran uang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Saat datang untuk melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan membawa kartu identitas diri yang resmi dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.








