goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Keuangan

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia dan Tata Cara Penukarannya

Nyaring JalungDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia dan Tata Cara Penukarannya
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik dan mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Dengan adanya kebijakan pencabutan ini, uang-uang yang masuk dalam daftar tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di masyarakat. Langkah penarikan ini dilakukan oleh Bank Indonesia secara berkala demi menjaga kualitas uang rupiah yang beredar, serta menyesuaikan fisik uang dengan perkembangan teknologi pengaman terbaru, baik pada uang kertas maupun uang logam. Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang lama tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran ke kantor bank sentral sebelum batas waktu penukaran yang telah ditetapkan berakhir.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang rupiah yang telah ditarik tersebut, baik di dalam dompet, celengan, maupun brankas, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran. Proses penukaran uang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Saat datang untuk melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan membawa kartu identitas diri yang resmi dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita Utama

Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi fisik uang yang akan ditukarkan. Uang rupiah yang mengalami kerusakan sangat parah atau bahkan terendam air hingga hancur total memiliki risiko besar untuk ditolak oleh petugas. Khusus untuk uang rupiah logam yang telah ditarik dari peredaran, Bank Indonesia menerapkan aturan fisik tertentu. Apabila fisik uang logam tersebut masih berukuran lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan jelas, maka penggantian akan diberikan penuh sebesar nilai nominal uang tersebut. Sebaliknya, jika fisik uang logam tersebut sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian nilai nominal apa pun.

Baca Juga

Panduan Aturan Baru Dana Abadi Daerah dan Kriteria Pembentukannya Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026

Panduan Aturan Baru Dana Abadi Daerah dan Kriteria Pembentukannya Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026

Jadwal dan batas waktu penukaran menjadi hal krusial yang harus diperhatikan secara saksama oleh masyarakat. Bank Indonesia menetapkan batas akhir penukaran yang berbeda-beda untuk setiap pecahan uang, yang biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga puluhan tahun sejak tanggal pencabutan. Jika masyarakat melakukan penukaran setelah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, uang rupiah tersebut dipastikan akan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan uang emisi baru.

Beberapa pecahan uang rupiah kertas yang telah dicabut sejak tanggal 25 September 1995 meliputi uang kertas pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984, Rp10.000 Tahun Emisi 1985, Rp5.000 Tahun Emisi 1986, Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dan Rp500 Tahun Emisi 1988. Khusus untuk pecahan-pecahan tersebut, jangka waktu penukarannya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) telah berakhir pada 24 September 1998, namun untuk penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta masih dibatasi hingga tanggal 24 September 2028. Selain uang kertas tersebut, terdapat pula uang logam Dwikora pecahan Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 Tahun Emisi 1964 yang dicabut pada 15 November 1996 dengan batas akhir penukaran hingga 14 November 2029.

Baca Juga

Strategi Investasi AI Berbalik Bumerang, Hedge Fund Situational Awareness Lepas Seluruh Portofolio Saham Publik

Strategi Investasi AI Berbalik Bumerang, Hedge Fund Situational Awareness Lepas Seluruh Portofolio Saham Publik

Selain pecahan reguler, Bank Indonesia juga mencabut beberapa pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 pecahan Rp10.000, serta Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 pecahan Rp100.000 telah ditarik sejak 30 Agustus 2021 dan dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Selanjutnya, Uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) yang dicabut pada 30 Agustus 2022 memiliki batas penukaran sampai 30 Agustus 2032.

Sementara itu, untuk uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp500 Tahun Emisi 1997, serta Rp1.000 Tahun Emisi 1993, penarikan telah dilakukan secara resmi sejak 1 Desember 2023 dengan masa penukaran yang masih berlaku hingga 1 Desember 2033. Terakhir, Uang Rupiah Khusus Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp150.000 dan pecahan Rp10.000 yang dicabut pada 31 Januari 2025 dapat ditukarkan oleh masyarakat hingga batas akhir pada 31 Januari 2035.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

EkonomiBank IndonesiaUang RupiahPenukaran UangRupiah Dicabut

Berita Terbaru Lainnya

Cara War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Cek Syarat dan AturannyaPenyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan SPBU Swasta per Agustus 2026Panduan Aturan Baru Dana Abadi Daerah dan Kriteria Pembentukannya Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026Strategi Investasi AI Berbalik Bumerang, Hedge Fund Situational Awareness Lepas Seluruh Portofolio Saham PublikMemahami Dampak Geopolitik Timur Tengah Terhadap Penurunan Bursa Saham AsiaPemprov Sumsel Minta Putra-Putri Sriwijaya 2026 Jadi Wajah Promosi DaerahUpaya Terpadu Pemerintah dalam Memberantas Mafia Beras dan Melindungi KonsumenNet Buy Rp7,1 T Pekan Lalu, Asing Beneran Sudah Balik?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap