goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Keuangan

Panduan Aturan Baru Dana Abadi Daerah dan Kriteria Pembentukannya Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026

Marulitua PardedeDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Aturan Baru Dana Abadi Daerah dan Kriteria Pembentukannya Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan peraturan baru yang memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah atau DAD. Kebijakan strategis ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Regulasi terbaru ini telah berlaku secara efektif sejak tanggal 14 Juli 2026. Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk memberikan penyesuaian bagi pemerintah daerah yang berencana mengelola dana cadangan jangka panjang mereka demi kepentingan antargenerasi.

Secara konseptual, Dana Abadi Daerah didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita Utama
APBD
yang memiliki sifat abadi. Ketentuan mendasar dari dana ini adalah bahwa hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja daerah, namun tanpa mengurangi dana pokoknya. Ketentuan mengenai kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pembentukan dana tersebut memiliki tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, serta kemanfaatan umum yang bersifat lintas generasi tanpa harus menghabiskan modal pokok yang telah disisihkan oleh daerah bersangkutan.

Bagi pemerintah daerah yang memiliki rencana untuk membentuk dana abadi, terdapat sejumlah kriteria umum yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 regulasi tersebut. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah daerah tersebut harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tergolong dalam kategori tinggi atau sangat tinggi. Kriteria kedua mewajibkan bahwa kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan erat dengan pelayanan dasar publik bagi masyarakat di daerah tersebut telah terpenuhi. Persyaratan ini ditetapkan agar pengalokasian dana ke dalam bentuk abadi tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pada masa sekarang.

Baca Juga

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan SPBU Swasta per Agustus 2026

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan SPBU Swasta per Agustus 2026

Walaupun terdapat kriteria umum yang ditetapkan, pemerintah pusat memberikan pengecualian tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026. Pada regulasi pendahulunya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024, pengecualian atas kriteria pembentukan dana abadi daerah hanya diberikan bagi daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lama tersebut belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah secara spesifik pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui revisi dan penerbitan peraturan yang baru ini, Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi ditambahkan sebagai daerah khusus yang dikecualikan dari pemenuhan kriteria umum pembentukan dana abadi daerah.

Selain memberikan relaksasi berupa penambahan daerah yang dikecualikan, peraturan ini juga memuat penyesuaian terkait tahapan penetapan dana abadi daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 1 regulasi ini, dijelaskan secara rinci mengenai pengalokasian dana abadi daerah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Tahap penetapan pengalokasian dalam anggaran tersebut dapat dilakukan dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan resmi atas pembentukan dana abadi daerah. Penyesuaian tahapan ini memberikan landasan dan alur yang lebih terarah bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dokumen anggaran tahunan mereka.

Baca Juga

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia dan Tata Cara Penukarannya

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia dan Tata Cara Penukarannya

Sebagai tambahan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, beleid terbaru dari Kementerian Keuangan ini juga turut menyempurnakan ketentuan teknis lainnya. Regulasi ini secara khusus menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok dana abadi daerah. Dengan adanya penyempurnaan aturan penganggaran penerimaan pembiayaan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih cermat dan tertib secara administrasi apabila dihadapkan pada situasi yang berkaitan dengan penarikan pokok dana abadi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaKementerian KeuanganAPBDDana Abadi DaerahPMK 47 Tahun 2026

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Keamanan Pemukiman, Belajar dari Kasus Pencurian Bersenjata Lansia di CakungPenjelasan Lengkap Suara Ledakan Mirip Ban Pecah dan Listrik Padam di Pondok CabeManfaat Menggunakan QRIS untuk Bisnis dan Cara Mudah MembuatnyaPergerakan IHSG, Kinerja Sektoral, dan Rekomendasi Saham PilihanPerkembangan Evakuasi KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraCara Menghindari Macet Saat Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan PM Thailand di JakartaCara War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Cek Syarat dan AturannyaPenyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan SPBU Swasta per Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap