Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan peraturan baru yang memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah atau DAD. Kebijakan strategis ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Regulasi terbaru ini telah berlaku secara efektif sejak tanggal 14 Juli 2026. Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk memberikan penyesuaian bagi pemerintah daerah yang berencana mengelola dana cadangan jangka panjang mereka demi kepentingan antargenerasi.
Secara konseptual, Dana Abadi Daerah didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau








