goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Staf Administrasi KPK Melancarkan Modus Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Staf Administrasi KPK Melancarkan Modus Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan sorotan tajam terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan pihak internal di dalam lembaga penegak hukum. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menilai bahwa kasus staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menunjukkan adanya penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan mengenai indikasi penurunan kualitas KPK ini disampaikan secara langsung oleh Boyamin Saiman kepada para wartawan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Peristiwa ini membuka mata publik mengenai bagaimana sebuah modus pemerasan dapat terorganisir dari dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Berikut adalah cara modus operandi pemerasan tersebut berjalan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diungkap ke ruang publik.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Cara pertama dalam modus operandi ini adalah penyalahgunaan akses informasi rahasia oleh pihak internal lembaga. Salah satu tersangka utama yang terjerat dalam kasus ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang diketahui berstatus aktif sebagai staf administrasi di KPK. Selain menjalankan tugasnya sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto ternyata juga memiliki posisi lain yang sangat strategis, yakni sebagai ajudan pimpinan KPK. Posisi ganda yang dipegangnya ini diduga kuat memberikan ruang gerak baginya untuk mengetahui berbagai informasi rahasia terkait penanganan perkara. Akses terhadap informasi internal inilah yang kemudian disalahgunakan dan menjadi modal awal untuk merencanakan tindakan pemerasan terhadap pihak luar yang sedang berurusan dengan hukum.

Baca Juga

Penanganan Krisis Air Bersih dan Kekeringan di Kabupaten Bandung

Penanganan Krisis Air Bersih dan Kekeringan di Kabupaten Bandung

Cara kedua melibatkan pendistribusian informasi rahasia dari dalam lembaga kepada pihak eksternal yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam menjalankan aksinya, Setya Budi Dias Oktavianto tidak bekerja sendirian. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa ia memberikan informasi penanganan perkara yang diperolehnya dari dalam KPK kepada ayahnya sendiri, yang bernama Lilik Budi Suprianto. Pemindahan data sensitif dari staf internal kepada pihak luar ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kerahasiaan lembaga penegak hukum. Dengan berbekal informasi dari dalam KPK tersebut, Lilik Budi Suprianto memiliki posisi tawar yang kuat untuk menekan target perasan. Keterlibatan anggota keluarga dalam rantai kebocoran data ini memperlihatkan bagaimana informasi penegakan hukum dapat dimanfaatkan secara terstruktur untuk kepentingan pribadi.

Cara ketiga adalah eksekusi pemerasan yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana lanjutan secara berantai di tingkat daerah. Berbekal data yang dibocorkan oleh anaknya, Lilik Budi Suprianto menggunakan informasi tersebut untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menghadapi tekanan dan ancaman dari pihak yang mengaku memiliki informasi KPK, Anom Widiyantoro justru mengambil langkah yang melanggar hukum. Karena itu, Anom Widiyantoro memeras para bawahannya di lingkungan pemerintahan daerah demi mengumpulkan sejumlah uang tebusan. Melalui tindakan pemerasan terhadap para bawahannya tersebut, Anom Widiyantoro berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. Dari jumlah keseluruhan uang yang berhasil dikumpulkan, sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan secara langsung kepada Lilik Budi Suprianto.

Baca Juga

Rincian Modus Pemerasan Pegawai KPK Terhadap Bupati Pemalang dan Langkah Evaluasi Keamanan

Rincian Modus Pemerasan Pegawai KPK Terhadap Bupati Pemalang dan Langkah Evaluasi Keamanan

Cara keempat adalah langkah penindakan hukum oleh instansi terkait dan pengawasan ketat dari kelompok sipil. Atas rentetan kejadian pemerasan berantai tersebut, KPK akhirnya turun tangan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang. Daftar keempat tersangka tersebut meliputi Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang bertindak selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias Oktavianto. Di sisi lain, pengawasan dari pihak eksternal terus disuarakan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Boyamin Saiman, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi haji, menjadikan kasus pemerasan Bupati Pemalang ini sebagai landasan untuk terus mengawasi dan menuntut perbaikan kualitas kinerja KPK secara menyeluruh.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemalangKorupsiPemerasanMAKI

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Enam Komitmen TPAKD Sulawesi Utara untuk Memperkuat Inklusi Keuangan DaerahOptimalisasi Platform Bajubodo Melalui Gerakan One Marketplace di Sulawesi SelatanKrisis Air Bersih di Lebak Akibat Penyusutan Sungai Ciberang dan Ancaman Super El NinoAlasan Lengkap Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah di IndonesiaLikuidasi Brescia Calcio, Akhir Sejarah 114 Tahun di Sepak Bola ItaliaMenelaah Proses dan Dampak Kepindahan John Stones ke Inter MilanPanduan Kredit Program Perumahan Jawa Tengah dan Realisasi TerbesarnyaFaktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Negara Rp 1,74 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap