Pemerintah pusat memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar tidak memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sedang mengalami kendala keuangan. Menurut data yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat sekitar 490 pemerintah daerah yang saat ini menghadapi kesulitan dalam membayar gaji pegawai. Penurunan kemampuan bayar ini salah satunya dipicu oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Menanggapi situasi tersebut, pemerintah merumuskan sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah guna mengatasi krisis anggaran belanja pegawai tanpa harus merumahkan pekerja.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan penyisiran terhadap kapasitas fiskal masing-masing. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar jajaran pemerintah daerah memeriksa kembali struktur anggaran mereka secara mendalam sebelum mengambil keputusan ekstrem terkait kepegawaian. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Juli 2026. Bima Arya menyarankan agar pemda mencari alokasi anggaran yang dinilai tidak efektif atau tidak terpakai. Jika ditemukan, anggaran tersebut harus dialihkan terlebih dahulu untuk memprioritaskan pembayaran gaji ASN.








