Kawasan Teras Cihampelas di Kota Bandung resmi memasuki tahap baru dalam pengelolaannya. Pemerintah Kota Bandung telah menyerahkan aset Jalan dan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Penandatanganan tersebut dilangsungkan di Balai Kota Bandung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Proses serah terima ini didukung oleh penandatanganan sejumlah dokumen resmi yang menjadi landasan hukum perpindahan aset daerah. Dokumen yang disepakati oleh kedua belah pihak meliputi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Jalan Cihampelas. Sebelum penandatanganan ini dilakukan, status Jalan Cihampelas telah ditetapkan menjadi jalan provinsi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tanggal 30 Juni 2026. Dengan payung hukum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memegang wewenang untuk menata kawasan tersebut.








