goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Internasional

Cara Kapal Minyak Iran Menghindari Sanksi dan Berdagang di Laut China Selatan

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Kapal Minyak Iran Menghindari Sanksi dan Berdagang di Laut China Selatan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Perdagangan minyak mentah global sering kali melibatkan jalur-jalur rahasia untuk menghindari sanksi internasional. Bagi Anda yang ingin memahami bagaimana rantai pasok minyak ini bekerja di kawasan perairan Asia Tenggara, terdapat mekanisme operasional khusus yang digunakan oleh jaringan kapal tanker. Aktivitas perdagangan minyak Iran di kawasan Outer Port Limits (EOPL) Malaysia terus berjalan meskipun perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah berlangsung selama lima bulan. Bahkan, kelancaran operasional ini tetap bertahan setelah blokade angkatan laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan Iran kembali dilanjutkan sejak 14 Juli lalu.

Langkah pertama dalam rantai perdagangan ini adalah memanipulasi sistem navigasi kelautan untuk menghindari deteksi radar internasional. Sebagai contoh, kapal tanker minyak Iran bernama Humanity mematikan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat melintas di kawasan EOPL Malaysia di Laut China Selatan. Berdasarkan pencatatan data satelit sejak awal tahun ini, terdapat 62 kapal yang memancarkan identitas palsu atau tidak aktif ketika bergerak di antara wilayah Teluk, EOPL, Hong Kong, hingga ke China utara.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Tahap kedua adalah memanfaatkan wilayah perairan strategis yang berada di luar yurisdiksi pelabuhan utama. Kawasan EOPL Malaysia menjadi titik transit utama karena lokasinya yang berjarak sekitar 70 kilometer dari pantai dan masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pada hari biasa, bisa terdapat hingga 200 kapal yang berlabuh di area EOPL tersebut. Sekitar separuh dari total kapal yang lego jangkar di kawasan ini diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan perdagangan minyak Iran. Berdasarkan pemantauan data satelit pada hari Kamis, sedikitnya 18 kapal tanker berbendera Iran dan 50 kapal yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat atau Uni Eropa masih beroperasi di wilayah EOPL.

Baca Juga

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat

Langkah ketiga adalah mempertahankan operasi di tengah pengetatan aturan maritim. Pemerintah Malaysia sebenarnya telah mengambil langkah hukum pada bulan Juni lalu dengan mengamendemen Undang-Undang ZEE. Amendemen ini bertujuan untuk menindak tegas berbagai pelanggaran seperti lego jangkar ilegal, pengisian bahan bakar atau bunkering, serta transfer kargo tanpa izin. Namun, jaringan kapal perantara tetap beroperasi di perairan tersebut dengan memanfaatkan luasnya area laut lepas.

Tahap keempat melibatkan transaksi pembayaran yang menghindari sistem pengawasan keuangan Barat. Penjualan minyak Iran ke kilang-kilang di China difasilitasi oleh Sistem Pembayaran Antarbank Lintas Batas (CIPS) milik China. Melalui sistem CIPS ini, transaksi penjualan minyak dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan mata uang yuan. Penggunaan infrastruktur keuangan domestik China ini memungkinkan para pelaku perdagangan minyak untuk menghindari pelacakan transaksi yang diawasi oleh otoritas Amerika Serikat.

Baca Juga

Strategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Strategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala Daerah

Langkah kelima adalah menyalurkan minyak mentah berdiskon kepada pembeli khusus yang tidak rentan terhadap sanksi sekunder. Pembeli utama minyak Iran adalah kilang-kilang minyak independen skala kecil di China yang dikenal sebagai kilang teapot. Berbeda dengan badan usaha milik negara energi raksasa China seperti CNPC, Sinopec, dan CNOOC, kilang teapot relatif tidak terpapar oleh sistem keuangan Amerika Serikat. Hal ini memberikan mereka keleluasaan untuk menyerap pasokan. Untuk melindungi aktivitas ini, pemerintah China memblokir sanksi Departemen Keuangan Amerika Serikat terhadap lima kilang teapot pada akhir April lalu.

Langkah terakhir adalah menyamarkan identitas asal-usul kargo dalam laporan resmi pemerintah. Laporan resmi bea cukai China menyamarkan impor minyak dari Iran dengan mencatatnya sebagai impor yang berasal dari Malaysia. Melalui metode penyamaran ini, Iran tercatat mengekspor sekitar 1,4 juta barel minyak per hari ke China pada tahun lalu. Meskipun jaringan ini terbukti tangguh, dinamika konflik tetap memengaruhi volume perdagangan secara keseluruhan. Menurut pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent, pembelian minyak mentah Iran oleh kilang-kilang China saat ini sebenarnya telah mengalami penurunan sekitar 40 persen sejak konflik meletus.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Minyak IranEOPL MalaysiaSanksi ASKilang TeapotLaut China Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala DaerahLangkah Pertamina Perkuat Aspek ESG demi Transformasi Bisnis BerkelanjutanPenahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap