Operasi pengawasan laut di wilayah perbatasan Indonesia kembali mencatatkan pencapaian penting. Melalui koordinasi yang terstruktur, Bea-Cukai dan Tim Gabungan Amankan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepulauan Riau. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari efektivitas intelijen maritim dalam mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan narkotika lintas batas negara. Penindakan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pemantauan panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Bagi pihak-pihak yang ingin memahami bagaimana otoritas keamanan laut bekerja dalam mengamankan wilayah perbatasan dari penyelundupan narkotika, berikut adalah rincian tahapan operasi penyelidikan hingga penangkapan kapal pembawa ketamin tersebut.
TAHAP 1: PENERIMAAN INFORMASI LINTAS NEGARA PADA MEI 2026
Langkah awal dari operasi besar ini dimulai sejak Mei 2026. Petugas Bea-Cukai memperoleh informasi penting dari jaringan lintas negara mengenai dugaan aktivitas pengangkutan narkotika yang menggunakan jalur laut. Informasi awal ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea-Cukai untuk menetapkan target operasi dan memulai pengawasan intensif. Kerja sama internasional sangat krusial pada tahap ini karena pergerakan kapal penyelundup kerap melewati batas yurisdiksi beberapa negara sebelum akhirnya mendekati wilayah Indonesia.
Kebakaran Lahan Dekat Stasiun Kampung Bandan Diduga Akibat Puntung Rokok, Perjalanan KRL Terganggu

TAHAP 2: PEMANTAUAN PERGERAKAN KAPAL PADA JULI HINGGA AGUSTUS 2026
Setelah target diidentifikasi, tim gabungan melakukan pengawasan secara berkala. Pada Juli 2026, kapal yang dicurigai tersebut terpantau kembali melakukan perjalanan menuju kawasan perairan regional. Analisis intelijen terus dilakukan secara berkelanjutan selama kurang-lebih tiga bulan. Memasuki awal Agustus 2026, informasi tambahan mengenai dugaan aktivitas penyelundupan menggunakan kapal yang sama makin memperkuat hasil analisis intelijen, sehingga mematangkan rencana penindakan di lapangan.
TAHAP 3: EKSEKUSI PENINDAKAN DI PERAIRAN UTARA BERAKIT BINTAN
Puncak dari operasi pengintaian ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kapal target berhasil dicegat dan diamankan oleh petugas gabungan di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan delapan orang awak kapal berkewarganegaraan asing. Para awak kapal ini langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan internasional yang terlibat.
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Senilai Rp 4,1 Triliun Ditargetkan Resmi Agustus

TAHAP 4: PENGGELEDAHAN KOMPARTEMEN KAPAL DAN PENEMUAN BARANG BUKTI
Setelah kapal berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut kapal. Petugas akhirnya menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam sebuah kompartemen di sekitar area anjungan kapal. Barang-barang tersebut dikemas dalam bentuk bungkusan plastik dan karung yang berisi 65 pak teh Cina. Setiap pak teh Cina tersebut terdiri atas 20 kemasan individu. Setelah dilakukan pengujian secara mendalam, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.300 bungkus dengan berat total 1.300 kilogram atau sekitar 1,3 ton.
Erwin Situmorang, selaku Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea-Cukai, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari observasi serta analisis intelijen yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. Sinergi lintas instansi yang kuat menjadi kunci utama sehingga eksekusi penindakan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Saat ini, proses hukum terhadap delapan awak kapal asing tersebut masih terus berjalan untuk memastikan asal-usul serta tujuan akhir dari penyelundupan ketamin ini.






