Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat temuan penting mengenai pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi non-BPJS. Berdasarkan data hasil survei tersebut, sebanyak 87,53 persen masyarakat Indonesia yang memiliki produk asuransi non-BPJS belum mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan mendapatkan penjaminan. Angka persentase yang cukup besar ini mencerminkan bahwa mayoritas pemegang polis asuransi non-BPJS di Indonesia masih belum terpapar informasi mengenai adanya penjaminan bagi polis yang mereka miliki.
Temuan ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, 10 Agustus, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa hanya ada 12,47 persen pemilik produk asuransi non-BPJS yang sudah mengetahui tentang adanya penjaminan polis asuransi tersebut. Hal ini menandakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai jaminan perlindungan asuransi non-BPJS masih sangat terbatas dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Secara lebih terperinci, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dari seluruh penduduk Indonesia berusia 15 hingga 79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen saja yang mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan dijamin. Data demografis usia 15 sampai 79 tahun ini mempertegas bahwa ketidaktahuan mengenai penjaminan polis ini tersebar luas di berbagai kelompok usia produktif hingga usia lanjut di Indonesia yang memiliki produk asuransi di luar BPJS.
Proses Seleksi Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Hasil survei SNLIK 2026 ini langsung mendapatkan perhatian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa hasil survei nasional tersebut akan menjadi dasar yang sangat berharga bagi pihak LPS. Data dari survei ini akan digunakan oleh LPS sebagai landasan untuk menentukan dan mengidentifikasi kelompok masyarakat mana saja yang perlu dijadikan sasaran prioritas untuk edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan polis asuransi tersebut.
Anggito Abimanyu juga memberikan penjelasan tambahan mengenai status program penjaminan ini. Ia menyebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi ini pada dasarnya merupakan program yang baru pertama kali ada dan memang belum dilaksanakan secara resmi. Karena sifat programnya yang masih baru dan belum diimplementasikan, maka wajar apabila tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan polis asuransi non-BPJS ini masih berada di tingkat yang cukup rendah.
Penanganan Pascabencana Aceh, Kementerian PU Bersihkan 33 Ribu Ton Material

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Anggito Abimanyu menyarankan agar kegiatan edukasi mengenai program penjaminan polis ini disampaikan melalui pesan yang menggunakan platform visual. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menggunakan media komunikasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Menurut Anggito Abimanyu, edukasi ini sebaiknya hadir langsung di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti di pasar, koperasi, pusat pendidikan, aplikasi pendidikan, bahkan hingga melalui layar mesin ATM.
Melalui pendekatan edukasi yang luas tersebut, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tujuan utama LPS bukan sekadar agar masyarakat mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sebuah lembaga. Tujuan yang paling penting dan menjadi fokus utama dari kegiatan edukasi ini adalah agar masyarakat paham bahwa mereka memiliki perlindungan, memiliki kepastian hukum, serta merasa lebih tenang dan lebih aman mengenai masa depan polis asuransi non-BPJS yang mereka miliki.






