Bagaimana kelanjutan nasib aturan kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing pascaputusan Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan ini kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seiring masuknya usulan resmi dari koalisi serikat buruh untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pada 3 Agustus 2026, perwakilan dari 18 konfederasi buruh mendatangi DPR guna menyerahkan draf usulan yang digodok secara khusus untuk merespons dinamika dunia kerja saat ini.
Apa saja poin penting yang diusulkan buruh terkait PKWT dan outsourcing?
Dalam draf yang diserahkan, masalah status kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta alih daya (outsourcing) menjadi sorotan utama. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menjelaskan bahwa status pekerja kontrak, termasuk pekerja harian lepas dan pemagang, saat ini kian mendominasi berbagai sektor industri. Untuk mengatasi kondisi tersebut, koalisi buruh mengusulkan pembatasan ketat terhadap masa kerja kontrak. Durasi PKWT diusulkan maksimal hanya satu tahun, atau dapat dibagi menjadi maksimal dua kali kontrak dengan jangka waktu masing-masing enam bulan. Setelah masa satu tahun tersebut terlewati, pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Terkait outsourcing, mereka menuntut penghapusan sistem penyediaan tenaga kerja tersebut, meskipun pemborongan pekerjaan untuk jenis kegiatan tertentu masih diperbolehkan.








