goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Usulan Ketum Peradin dalam RUU Perampasan Aset jika Terjadi Salah Sita

Joko PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Usulan Ketum Peradin dalam RUU Perampasan Aset jika Terjadi Salah Sita
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana jika aset berharga milik Anda tiba-tiba diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum karena suatu kasus, padahal Anda tidak terlibat di dalamnya? Pertanyaan praktis ini menjadi kekhawatiran nyata bagi banyak warga negara dan pelaku usaha. Dampak dari penyitaan atau pemblokiran aset sangatlah besar, karena tindakan tersebut bisa langsung melumpuhkan kegiatan usaha serta mengganggu kelangsungan kehidupan sosial seseorang. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, mekanisme perlindungan hukum bagi warga negara kini tengah diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok di parlemen.

Langkah antisipasi terhadap potensi kesalahan penegakan hukum ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, mengajukan sejumlah usulan krusial untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan penyitaan yang berlebihan. Firman menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga secara tegas mengatur hak pemulihan bagi korban yang terkena dampak salah sita.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah keharusan bagi RUU Perampasan Aset untuk mengatur secara ketat ukuran kerugian negara yang dijadikan dasar tindakan perampasan. Menurut pandangan Peradin, instrumen penyitaan tidak boleh diterapkan secara berlebihan tanpa batasan yang jelas. Undang-undang baru ini nantinya wajib merinci secara terperinci mengenai jenis aset apa saja yang dapat disita oleh aparat, berapa nilai aset yang diperbolehkan untuk disita, hingga alasan hukum yang kuat di balik tindakan penyitaan tersebut. Dengan adanya batasan yang detail, potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang dalam penyitaan aset dapat diminimalkan.

Baca Juga

Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026

Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026

Selain batasan nilai dan jenis aset, mekanisme penyitaan juga harus dilengkapi dengan sistem pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selama ini, ketidaktahuan pemilik aset mengenai status hukum properti atau rekening mereka sering kali memperburuk situasi. Dengan adanya kewajiban pemberitahuan resmi yang sah dan segera, pemilik aset atau pihak ketiga yang terkait dapat segera mengetahui tindakan hukum yang sedang berlangsung dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membela hak-hak mereka secara hukum.

Bagaimana jika kesalahan penyitaan atau pemblokiran terlanjur terjadi? Firman Wijaya mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara khusus mengatur upaya hukum dan mekanisme pemulihan hak bagi warga negara yang menjadi korban salah sita. Dalam dunia hukum, tindakan salah sita oleh aparat penegak hukum ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD), yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau instansi pemerintah. Korban salah sita seharusnya memiliki akses yang mudah dan jelas terhadap mekanisme pemulihan nama baik maupun pengembalian aset mereka secara utuh.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh realitas dalam praktik peradilan saat ini. Firman mengungkapkan bahwa ketika masyarakat menjadi korban dari kesalahan upaya hukum鈥攂aik yang disebabkan oleh kesalahan penerapan hukum (error in law) maupun kesalahan mengenai fakta di lapangan (error in fact)鈥攑roses untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sangat sulit direalisasikan. Dalam praktik yang berjalan sekarang, sangat sulit bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi dari negara atas kesalahan penegakan hukum tersebut. Oleh karena itu, aturan mengenai kompensasi dan pemulihan ini harus tertulis dengan jelas dan mengikat di dalam RUU Perampasan Aset agar tidak lagi menyulitkan masyarakat di kemudian hari.

Baca Juga

Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah Daerah

Aspek kemanusiaan juga menjadi sorotan penting dalam usulan perbaikan draf undang-undang ini. Aparat penegak hukum diharapkan tidak asal sita ketika berhadapan dengan aset yang berfungsi sebagai satu-satunya tempat tinggal bagi sebuah keluarga. Sebelum melakukan penyitaan, aparat harus mempertimbangkan kondisi sosial penghuni rumah tersebut, terutama jika di dalamnya terdapat anak-anak, penyandang disabilitas, orang-orang yang memiliki hak tanggungan, atau pihak ketiga lainnya yang beriktikad baik. Perlindungan terhadap kelompok rentan ini penting agar penegakan hukum tidak justru melahirkan ketidakadilan baru atau menciptakan kedaruratan sosial bagi keluarga yang tidak bersalah.

Melalui usulan-usulan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen yang tajam untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga menjadi regulasi yang adil dan melindungi hak milik warga negara yang sah. Kepastian hukum mengenai batas kerugian negara, kejelasan mekanisme keberatan, hingga kemudahan akses pemulihan akibat salah sita akan menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat dari potensi kekeliruan penegakan hukum di masa depan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan AsetKomisi III DPRPeradinFirman Wijaya

Berita Terbaru Lainnya

Koalisi Malaysia Memanas, DAP Gelar Pemungutan Suara Penentu Posisi Kabinet Anwar IbrahimMengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Menyebut Dirinya Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia?Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026Starvision Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 dari Lepas Pantai ShandongPemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah DaerahFestival Colour of Indonesia Wadahi Kreativitas Seni Anak di Habitat ParkDentuman Keras di GI Gandul dan Pemadaman Listrik di Jakarta-Tangsel, Apa yang Terjadi?Mengapa Kasus Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi Bisa Selesai dengan Denda Ratusan Juta?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap