goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Mengapa Kasus Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi Bisa Selesai dengan Denda Ratusan Juta?

Marulitua PardedeDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Kasus Penimbunan Rokok Ilegal di Jambi Bisa Selesai dengan Denda Ratusan Juta?
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana kelanjutan proses hukum bagi pelaku penimbunan rokok tanpa pita cukai di Jambi yang baru-baru ini diungkap oleh pihak berwenang? Pertanyaan ini muncul di tengah masyarakat setelah Bea Cukai Jambi membongkar kasus penimbunan ribuan bungkus rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kasus yang menyeret seorang pelaku berinisial H ini berakhir dengan pembayaran denda administratif sebesar ratusan juta rupiah tanpa berlanjut ke meja sidang. Untuk memahami mekanisme hukum, aturan denda, hingga status barang sitaan tersebut, berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai penanganan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi dari Bea Cukai Jambi.

Bagaimana kronologi awal penindakan kasus penimbunan rokok ilegal ini?

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima oleh tim Bea Cukai Jambi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan rokok ilegal di wilayah Simpang IV Sipin. Setelah memvalidasi informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial H. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwenang.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Aturan hukum apa yang dilanggar oleh terduga pelaku?

Aktivitas penimbunan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh terduga pelaku H dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik, perbuatan tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan ketentuan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengapa penyidikan kasus ini bisa dihentikan dan diganti dengan denda?

Baca Juga

Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026

Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026

Berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku, terdapat mekanisme penyelesaian administrasi untuk pelanggaran cukai tertentu. Mengacu pada ketentuan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai dapat dihentikan apabila pelaku bersedia membayar sanksi administratif berupa denda. Dalam perkara ini, terduga pelaku H secara resmi mengajukan permohonan agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menyatakan kesediaannya untuk membayar sanksi administratif yang telah ditetapkan.

Berapa jumlah denda yang dibayarkan dan ke mana uang tersebut disetorkan?

Denda administratif yang dikenakan kepada terduga pelaku H sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebesar Rp250.656.000. Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengonfirmasi bahwa seluruh nilai denda tersebut telah dilunasi oleh pelaku dan disetorkan secara langsung ke rekening kas negara. Dengan disetorkannya denda tersebut, proses penyidikan tindak pidana cukai terhadap H resmi dihentikan.

Benarkah ada isu permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus ini?

Dalam proses penanganan kasus ini, sempat beredar isu atau rumor yang menyebutkan adanya pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk membereskan perkara tersebut. Namun, kabar ini segera dibantah secara tegas oleh Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto. Ia menyatakan bahwa isu pemerasan atau permintaan dana sebesar Rp700 juta tersebut tidak benar. Seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan regulasi resmi, di mana pelaku membayar denda administratif sebesar Rp250.656.000 yang langsung masuk ke kas negara.

Baca Juga

Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah Daerah

Bagaimana nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang telah disita petugas?

Meskipun proses penyidikan terhadap terduga pelaku H dihentikan setelah pembayaran denda, barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal yang disita tidak akan dikembalikan kepada pelaku. Seluruh barang hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit Kasianto memastikan bahwa barang-barang tersebut nantinya akan dimusnahkan. Tidak ada mekanisme pengembalian barang bukti kepada pihak pelanggar.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan aktivitas peredaran rokok ilegal?

Bea Cukai Jambi terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Untuk itu, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan guna melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka. Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya penimbunan atau penjualan rokok tanpa pita cukai dapat melaporkannya secara langsung melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea Cukai JambiSanksi Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Koalisi Malaysia Memanas, DAP Gelar Pemungutan Suara Penentu Posisi Kabinet Anwar IbrahimMengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Menyebut Dirinya Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia?Strategi GOTO Memperkuat Lini Bisnis Gojek dan Fintech pada 2026Starvision Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 dari Lepas Pantai ShandongPemanfaatan Data Kependudukan untuk Kebijakan Pemerintah DaerahFestival Colour of Indonesia Wadahi Kreativitas Seni Anak di Habitat ParkUsulan Ketum Peradin dalam RUU Perampasan Aset jika Terjadi Salah SitaDentuman Keras di GI Gandul dan Pemadaman Listrik di Jakarta-Tangsel, Apa yang Terjadi?

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap