goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar 11 Agustus 2026

Iswan TandirerungDiterbitkan 4 Agu 2026 - 06.40 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar 11 Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji memasuki babak baru yang krusial di meja hijau. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 11 Agustus 2026. Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian jadwal tersebut ditetapkan setelah berkas perkara resmi dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengadilan pada Jumat, 31 Juli 2026. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat pengelolaan kuota ibadah haji merupakan isu sensitif yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pihak kepaniteraan telah meregister empat berkas perkara baru yang berkaitan erat dengan kasus dugaan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
korupsi kuota haji
ini. Berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Selain mantan menteri, terdapat tiga terdakwa lain yang berkas perkaranya didaftarkan secara terpisah namun saling berkaitan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dengan nomor perkara 43, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dengan nomor perkara 44, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri dengan nomor perkara 45.

Penyebab utama bergulirnya kasus ini ke persidangan adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya praktik lancung yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal dari kuota haji tersebut. Dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik, terdapat aliran dana dan keuntungan tidak sah yang mengalir ke korporasi swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji dan umrah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan intensif telah dilakukan untuk mengurai bagaimana kebijakan pengalihan kuota tersebut diputuskan dan siapa saja yang diuntungkan dari kebijakan yang merugikan calon jemaah haji reguler ini.

Baca Juga

Kronologi Kasus Eks Istri Polisi di Medan yang Diduga Akhiri Hidup dengan Senjata Api

Kronologi Kasus Eks Istri Polisi di Medan yang Diduga Akhiri Hidup dengan Senjata Api

Dampak finansial dari dugaan praktik rasuah ini terbilang sangat besar. Berdasarkan temuan awal dan alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK, praktik korupsi ini diduga kuat memberikan keuntungan tidak sah bagi afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba hingga mencapai Rp 40,8 miliar. Sementara itu, PT Makassar Toraja atau Maktour yang dipimpin oleh Ismail Adham diduga turut meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dari skema pengalihan kuota haji tersebut. Angka-angka keuntungan tidak sah ini menjadi basis bagi jaksa penuntut umum dalam merumuskan kerugian negara serta keuntungan korporasi yang diperoleh secara melawan hukum. Kasus ini juga memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama mereka yang telah mengantre bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke tanah suci.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, agenda sidang perdana pada 11 Agustus 2026 mendatang akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa akan mengurai secara rinci peran masing-masing terdakwa, modus operandi yang digunakan, serta pasal-pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dilanggar. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya jika mereka keberatan dengan dakwaan yang diajukan.

Baca Juga

KPK Terbitkan Enam SP3 Kasus Korupsi, Dewas Beri Catatan Evaluasi

KPK Terbitkan Enam SP3 Kasus Korupsi, Dewas Beri Catatan Evaluasi

Untuk mengadili perkara yang menyita perhatian publik ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Majelis hakim diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Ketiga hakim ini akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara keempat terdakwa tersebut secara adil dan transparan. Jalannya persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terbuka ke publik mengenai bagaimana tata kelola kuota haji dijalankan di lingkungan Kementerian Agama selama masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas.

Meskipun dakwaan telah disusun dan jadwal sidang telah ditetapkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Publik perlu memantau jalannya persidangan untuk melihat bagaimana pembuktian yang akan diajukan oleh jaksa KPK serta sanggahan yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya. Kepastian mengenai apakah ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana pengembalian kerugian negara akan dilakukan masih sangat bergantung pada dinamika pembuktian di ruang sidang nanti.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorYaqut Cholil QoumasKorupsi Kuota HajiKementerian Agama

Berita Terbaru Lainnya

Kronologi Kasus Eks Istri Polisi di Medan yang Diduga Akhiri Hidup dengan Senjata ApiKPK Terbitkan Enam SP3 Kasus Korupsi, Dewas Beri Catatan EvaluasiUpaya Pemkab Konawe Utara dan SPKS dalam Percepatan Legalitas Sawit SwadayaHasil Timnas Indonesia vs Vietnam, Skuad Garuda Tumbang 0-3 di Stadion PakansariFenomena Nama Unik Warga Indonesia dari Karakter Anime hingga Artis DuniaSiswa SMA di Bontang Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Polisi Buru PemasokRamalan Zodiak Gemini dan Cancer 4 Agustus 2026, Keseimbangan Ambisi dan Stabilitas EmosionalAlasan PM Thailand Anutin Meminta Prabowo Mengawasi Investasi di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional · 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional · 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan · 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events · 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap