Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji memasuki babak baru yang krusial di meja hijau. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 11 Agustus 2026. Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian jadwal tersebut ditetapkan setelah berkas perkara resmi dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengadilan pada Jumat, 31 Juli 2026. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat pengelolaan kuota ibadah haji merupakan isu sensitif yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pihak kepaniteraan telah meregister empat berkas perkara baru yang berkaitan erat dengan kasus dugaan








