Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali dilaksanakan sebagai bagian dari dinamika organisasi. Langkah ini dilakukan secara berkala demi memastikan penyegaran organisasi, pembinaan karier personel, serta optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Polri secara resmi melakukan mutasi besar-besaran yang melibatkan sebanyak 146 personel. Pergeseran ini mencakup jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di tingkat Mabes Polri hingga berbagai kepolisian daerah.
Kebijakan mutasi pada pertengahan tahun ini didokumentasikan secara rinci melalui dua Surat Telegram (ST) tertanggal 31 Juli 2026. Dokumen pertama, yakni ST/1584/VII/KEP./2026, memuat daftar pergeseran tugas untuk 119 personel kepolisian. Sementara itu, dokumen kedua berupa ST/1585/VII/KEP./2026 mengatur mutasi bagi 27 personel lainnya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Johnny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa proses mutasi ini mencakup berbagai penyesuaian peran kedinasan. Penyesuaian tersebut meliputi promosi jabatan, penyelesaian dan penugasan pendidikan, pengukuhan posisi, hingga persiapan masa pensiun bagi para personel.








