goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Sorotan Operasi Tangkap Tangan

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah di Tengah Sorotan Operasi Tangkap Tangan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah saat ini secara resmi membuka peluang untuk menaikkan hak keuangan bagi para kepala daerah di Indonesia. Wacana penyesuaian pendapatan resmi para pemimpin daerah ini muncul ke permukaan dengan alasan utama bahwa besaran hak keuangan tersebut belum mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade terakhir. Rencana ini bergulir dan langsung menjadi pusat perhatian publik karena terjadi di tengah maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah.

Usulan penyesuaian hak keuangan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan penjelasan mengenai hal ini saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Menurut Tito Karnavian, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi perekonomian saat ini.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Guna menyusun formulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Skema keuangan yang baru nantinya dipastikan juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah. Penilaian kemampuan fiskal ini akan diukur melalui indikator pendapatan asli daerah, sehingga pemberian hak keuangan bagi kepala daerah diharapkan menjadi jauh lebih proporsional.

Baca Juga

Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPR

Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPR

Dari pihak legislatif, Komisi II DPR RI turut memberikan pandangan dan usulan terkait wacana penyesuaian ini. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda secara spesifik mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya sekadar dinaikkan nominalnya. Ia mendorong agar hak keuangan tersebut dirumuskan ulang dengan menggunakan skema remunerasi yang sepenuhnya berbasis pada capaian kinerja. Usulan mengenai skema remunerasi berbasis kinerja ini merupakan salah satu aspirasi yang didukung penuh dan disampaikan langsung oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

Di sisi lain, wacana kenaikan hak keuangan ini berjalan beriringan dengan tingginya intensitas penindakan kasus hukum yang menjerat para pejabat di tingkat daerah. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung hingga akhir Juli 2026, lembaga tersebut telah melakukan 18 kali operasi tangkap tangan. Dari total penindakan tersebut, sedikitnya terdapat 12 kepala daerah yang terseret dalam operasi tangkap tangan di berbagai wilayah di Indonesia.

Rangkaian operasi tangkap tangan terhadap para kepala daerah tersebut mulai terjadi pada awal tahun, tepatnya pada bulan Januari 2026. Pada bulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi yang berbeda. Memasuki bulan Maret 2026, lembaga antirasuah ini kembali bergerak dan menangkap tiga kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Baca Juga

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Penindakan terhadap kepala daerah terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya di tahun 2026. Pada bulan April 2026, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Setelah sempat tidak ada operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah pada bulan Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penindakan pada bulan Juni 2026 dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Memasuki bulan Juli 2026, intensitas operasi tangkap tangan terhadap para kepala daerah tercatat semakin tinggi. Sepanjang bulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Deretan penangkapan ini terus menjadi sorotan di tengah langkah pemerintah dan instansi terkait yang sedang merumuskan skema baru bagi hak keuangan para pemimpin daerah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKDPR RIKementerian Dalam NegeriKepala DaerahOperasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru Lainnya

Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPRAturan Baru Uni Eropa, Konten Deepfake dan AI Wajib Berlabel Mulai 2026Cara Memantau Kenaikan Harga Komoditas Batu Bara, CPO, Nikel, dan TimahJokowi Bertolak ke NTT, Lanjutkan Safari Politik Kedua Bersama PSIProyek Pembangunan Rusun Subsidi Danantara di Lahan Hibah MeikartaMengenal Profil dan Kiprah Kanyarat Khunmuang di SEA V Cup 2026Memahami Duduk Perkara Ancaman Boikot UEFA terhadap Turnamen FIFAPeran Pangkalan Bun dan Kontribusi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap