Melaksanakan ibadah ke Tanah Suci merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sangat dinantikan oleh umat Islam. Namun, besarnya minat masyarakat ini terkadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan berbagai kasus yang merugikan. Merespons situasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen penuh untuk senantiasa melindungi para jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan penelantaran. Perlindungan ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengabaikan kewajiban mereka. Kemenhaj berupaya keras untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan ibadah yang aman, di mana setiap hak jemaah dapat terpenuhi sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.








