PT Pertamina Patra Niaga kembali memberlakukan kebijakan penyesuaian harga secara berkala untuk berbagai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di tanah air. Kebijakan pembaruan harga bahan bakar ini ditetapkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil oleh pihak perusahaan dengan senantiasa mengikuti ketentuan serta arahan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga baru ini, Pertamina tidak hanya berfokus pada dinamika pasar, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan serta daya beli masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk terus mendukung ketersediaan dan keandalan pasokan BBM di tingkat nasional agar tetap aman dan terjamin bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.








