Kasus kematian seorang perempuan berinisial L di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah kepolisian merilis ralat mengenai status hubungan korban dengan anggota Polri. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 2 Agustus, di mana jasad perempuan berusia 35 tahun tersebut ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Pada awalnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa korban merupakan istri aktif dari seorang anggota polisi. Namun, Polda Sumatera Utara segera bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan informasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Melalui keterangan terbaru, Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa L sebenarnya merupakan mantan istri, bukan istri aktif, dari seorang anggota kepolisian. Mantan suami korban diidentifikasi sebagai Bripka IH, seorang personel kepolisian yang sehari-hari bertugas di Polsek Medan Sunggal. Berdasarkan data resmi kepolisian, hubungan pernikahan antara Bripka IH dan L telah berakhir sejak perceraian mereka diputuskan pada tahun 2022. Kedatangan L ke rumah yang berada di Komplek Bumi Asri tersebut diketahui bertujuan untuk menemui mantan suaminya, sebelum akhirnya peristiwa mematikan itu terjadi di lokasi yang juga merupakan rumah mantan mertuanya.








