Mengapa pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi yang beredar di masyarakat? Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, bermutu, dan memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan klaimnya. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat ditujukan untuk memberantas praktik kecurangan di pasar. Pengawasan diperluas mencakup pemeriksaan mutu, kandungan zat gizi, perizinan, hingga kesesuaian label pada produk yang dipasarkan. Pemerintah tidak segan menindak tegas produsen yang memanipulasi informasi produk demi keuntungan sepihak.
Apa sebenarnya beras fortifikasi itu dan mengapa program ini menjadi prioritas nasional? Beras fortifikasi merupakan beras yang telah diperkaya dengan zat gizi mikro tambahan. Program fortifikasi pangan ini menjadi strategi utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, mencegah stunting, dan mengatasi masalah kurang gizi. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Lebih jauh lagi, beras fortifikasi telah ditetapkan sebagai salah satu indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.








