Kabar mengenai rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sempat memicu perbincangan hangat di berbagai kalangan publik belakangan ini. Spekulasi berembus kencang bahwa Istana Kepresidenan telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, Komisi III DPR RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di masyarakat luas.
Apakah benar DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri?








