goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Politik

DPR RI Bantah Isu Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri

Marulitua PardedeDiterbitkan 6 Agu 2026 - 17.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR RI Bantah Isu Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kabar mengenai rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sempat memicu perbincangan hangat di berbagai kalangan publik belakangan ini. Spekulasi berembus kencang bahwa Istana Kepresidenan telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, Komisi III DPR RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di masyarakat luas.

Apakah benar DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
Informasi mengenai adanya Surpres terkait pergantian Kapolri yang dikabarkan telah dikirimkan ke DPR RI dipastikan sama sekali tidak benar. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rumor yang beredar di tengah masyarakat tersebut sepenuhnya tidak memiliki dasar faktual dan hanya merupakan spekulasi belaka. Penegasan ini disampaikan langsung oleh legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut melalui sebuah keterangan video resmi di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dengan adanya penjelasan resmi dari pimpinan komisi terkait, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah memercayai kabar burung yang belum terverifikasi kebenarannya.

Bagaimana DPR RI memverifikasi kebenaran isu surat pergantian Kapolri ini?

Baca Juga

Sidang Tahunan MPR 2026 Digelar 14 Agustus dan Dimulai Lebih Pagi

Sidang Tahunan MPR 2026 Digelar 14 Agustus dan Dimulai Lebih Pagi

Untuk memastikan kesahihan dari kabar burung yang beredar luas di media sosial dan ruang publik tersebut, jajaran pimpinan DPR RI langsung mengambil tindakan cepat. Mereka segera melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan. Hasil dari koordinasi cepat tersebut menunjukkan kesimpulan yang sama, yakni pihak Istana belum mengirimkan surat resmi apa pun yang berkaitan dengan pergantian posisi Kapolri kepada pihak legislatif. Langkah verifikasi ini dinilai sangat penting dilakukan guna mencegah meluasnya disinformasi yang dapat memengaruhi stabilitas opini publik.

Siapa pihak yang memberikan klarifikasi resmi mengenai bantahan isu Surpres ini?

Klarifikasi resmi yang meluruskan kesimpangsiuran informasi ini disampaikan secara langsung oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI. Komisi III sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Tokoh yang menyampaikan pernyataan penting tersebut merupakan politisi senior dari Fraksi Partai Gerindra. Sebagai pimpinan komisi yang bermitra kerja langsung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penjelasan dari legislator asal DKI Jakarta I ini menjadi rujukan utama dalam meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang mengenai dinamika kepemimpinan di tubuh Polri.

Bagaimana mekanisme dan prosedur resmi pergantian Kapolri berdasarkan hukum yang berlaku?

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Rangkaian Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap

KPK Dalami Dugaan Rangkaian Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap

Proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sudah diatur secara sangat ketat oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum tata negara, wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri berada di tangan Presiden, namun tindakan tersebut harus mendapatkan persetujuan resmi dari pihak legislatif, yaitu DPR RI. Mekanisme ini wajib diawali dengan pengiriman Surat Presiden (Surpres) yang berisi usulan nama calon Kapolri dari Presiden kepada DPR RI. Setelah dokumen resmi tersebut diterima oleh pimpinan DPR, Komisi III akan menjadwalkan dan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan. Hasil dari uji kelayakan tersebut kemudian dilaporkan dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan.

Mengapa publik diminta untuk menyudahi spekulasi terkait pergantian Kapolri saat ini?

Komisi III DPR RI mengimbau seluruh elemen masyarakat agar segala bentuk spekulasi dan perdebatan yang tidak produktif mengenai pergantian Kapolri ini segera diakhiri. Hal ini sangat penting agar tidak mengganggu fokus kerja institusi kepolisian dalam melayani masyarakat. Selama pihak Istana Kepresidenan belum mengirimkan dokumen formal berupa Surpres kepada DPR RI, segala kabar yang beredar mengenai nama calon baru atau pergantian kepemimpinan Polri hanyalah asumsi tanpa dasar hukum yang jelas. Menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung kinerja institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jauh lebih krusial daripada meramaikan desas-desus yang belum terbukti kebenarannya.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPartai GerindraKapolriKomisi IIIHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan Perpres Legalitas Tambang Timah Rakyat di BelitungTemuan 6 Juta Data Ganda Penerima Makan Bergizi Gratis dan Upaya Pembenahan PemerintahKonflik Monyet Ekor Panjang di Indragiri Hilir Riau dan Langkah PenanganannyaSidang Tahunan MPR 2026 Digelar 14 Agustus dan Dimulai Lebih PagiRumor Pernikahan Bradley Cooper dan Gigi Hadid Serta Fakta Kebersamaan di ParisRapat Dewan Pengawas BPI Danantara Bahas Perubahan RKAT dan Solusi Pendanaan KCICMenteri Dalam Negeri Melantik Pejabat Baru untuk Penyegaran Birokrasi KemendagriTemuan Senjata, Narkoba, dan CD Porno di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap