Pemerintah Pusat bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menyelesaikan persoalan legalitas penambangan timah masyarakat di Pulau Belitung. Kebijakan strategis ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Proses penyusunan payung hukum tersebut telah melalui tahap krusial setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta serangkaian rapat maraton antara manajemen PT Timah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Saat ini, perumusan regulasi tersebut telah menuntaskan pembahasan substantif dan tinggal menunggu proses penomoran resmi sebelum diberlakukan secara luas.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung, Bambang Patijaya memantau langsung perkembangan penyusunan regulasi ini sekaligus memberikan masukan substantif terhadap poin-poin krusial di dalamnya. Substansi utama yang diusung dalam draft Perpres ini adalah pemberian kewenangan diskresi selama satu tahun kepada PT Timah. Lewat diskresi tersebut, BUMN tambang ini diizinkan untuk membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang masyarakat meskipun lokasi penambangannya berada di luar cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Timah. Kebijakan ini dihadirkan untuk menjawab desakan riil di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang selama ini membelenggu aktivitas ekonomi warga lokal di kepulauan tersebut.








