Kasus peredaran konten pornografi sesama jenis kembali diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Seorang pria berinisial BI yang berusia 34 tahun diringkus aparat kepolisian karena diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan video asusila sesama jenis. Tindakan penangkapan ini dilakukan di tempat tinggal pelaku yang berupa sebuah rumah kos atau indekos di kawasan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 14 Juli. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyebaran konten asusila melalui aplikasi percakapan daring secara terorganisasi dari kamar kos.
Bagaimana awal mula pengungkapan kasus video pornografi sesama jenis di Medan Tembung ini?
Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekitar kepada pihak kepolisian. Warga mencurigai adanya aktivitas menyimpang dan dugaan praktik pornografi sesama jenis yang terjadi di lingkungan indekos tersebut. Menindaklanjuti laporan dari warga yang resah, petugas kepolisian dari








