Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan surat perpanjangan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan pada 31 Juli 2015. Langkah tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi pada 29 Juli 2015, yang memberikan lampu hijau bagi Freeport untuk mengekspor 775 ribu ton konsentrat tembaga selama enam bulan ke depan.
Kebijakan perpanjangan ini berjalan beriringan dengan pelonggaran fiskal dan komitmen pembangunan infrastruktur pengolahan di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, bea keluar ekspor Freeport diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Di sisi lain, kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter Freeport di Gresik dilaporkan mencapai 11 persen, dengan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan sebesar 280 juta dolar AS selama periode Januari hingga Juni 2015.








