Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan atas 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah berakhir. Keputusan ini diperkuat oleh penegasan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Guna memperjelas landasan hukum dari kebijakan ini, rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memperjelas status hukum pengelolaan kawasan perdagangan tersebut sehingga polemik yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan secara transparan. Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting untuk memahami keputusan hukum terkait status Hak Guna Bangunan di Sukaramai Trade Center Pekanbaru.
Mengapa Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di Sukaramai Trade Center?








