goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Kejelasan Hukum Status Hak Guna Bangunan Ruko Sukaramai Trade Center Pekanbaru

Nyaring JalungDiterbitkan 10 Agu 2026 - 07.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejelasan Hukum Status Hak Guna Bangunan Ruko Sukaramai Trade Center Pekanbaru
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan atas 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah berakhir. Keputusan ini diperkuat oleh penegasan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Guna memperjelas landasan hukum dari kebijakan ini, rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memperjelas status hukum pengelolaan kawasan perdagangan tersebut sehingga polemik yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan secara transparan. Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting untuk memahami keputusan hukum terkait status Hak Guna Bangunan di Sukaramai Trade Center Pekanbaru.

Mengapa Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di Sukaramai Trade Center?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memberikan perpanjangan Hak Guna Bangunan bagi ruko-ruko di kawasan tersebut didasarkan pada status kepemilikan aset yang telah berubah. Masa kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah atas aset Sukaramai Trade Center kini telah resmi berakhir. Dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, seluruh aset yang ada di kawasan itu kini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena kepemilikan aset telah kembali sepenuhnya kepada pemerintah daerah, maka izin Hak Guna Bangunan di atas lahan tersebut tidak serta-merta dapat diperpanjang oleh pihak ketiga.

Apa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengambil kebijakan ini?

Baca Juga

Kebakaran Mal di Makassar, Kronologi, Penanganan Damkar, dan Kondisi Pengunjung

Kebakaran Mal di Makassar, Kronologi, Penanganan Damkar, dan Kondisi Pengunjung

Dalam menetapkan kebijakan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini memberikan panduan hukum yang jelas mengenai tata cara pengembalian dan pengelolaan aset daerah setelah masa kerja sama dengan pihak ketiga selesai.

Bagaimana sikap Kementerian Dalam Negeri terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru?

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah memberikan penegasan resmi mengenai masalah ini. Pihak kementerian menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di Sukaramai Trade Center telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan dari kementerian ini memberikan kepastian hukum bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah daerah tidak melanggar aturan dan sudah berjalan di atas koridor hukum yang tepat.

Siapa saja yang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas masalah ini?

Kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Delegasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam kunjungan tersebut, M. Dikky Suryadi Khusaini didampingi oleh beberapa anggota Komisi I, yaitu Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Kunjungan ini dilakukan khusus untuk memperjelas landasan hukum yang diambil oleh pihak pemerintah kota.

Baca Juga

Peristiwa Kabut Asap Jembatan Ampera dan Karhutla Bromo Sepekan Lalu

Peristiwa Kabut Asap Jembatan Ampera dan Karhutla Bromo Sepekan Lalu

Berapa banyak unit ruko yang terdampak langsung oleh kebijakan pengembalian aset ini?

Kebijakan pengembalian aset dan penolakan perpanjangan izin ini secara langsung memengaruhi unit usaha yang berada di kawasan perdagangan tersebut. Berdasarkan data yang dibahas dalam koordinasi antara legislatif dan kementerian, polemik mengenai kejelasan status hukum ini melibatkan sebanyak 133 unit ruko yang terletak di Sukaramai Trade Center. Adanya penegasan dari pihak kementerian diharapkan dapat segera memberikan titik terang dan kepastian bagi para pemilik dari 133 ruko tersebut.

Apa dampak dari penegasan Kementerian Dalam Negeri ini terhadap pengelolaan barang milik daerah ke depan?

Penegasan dari Kementerian Dalam Negeri memperkuat posisi hukum Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengelola aset daerah secara mandiri setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah berakhir. Dengan adanya acuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, DPRD Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi atau pola pengelolaan maupun penyewaan aset yang sesuai regulasi. Hal ini bertujuan agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Nasib Blokade Selat Hormuz, Membedah Klaim Amerika Serikat dan Bantahan Keras IranPencapaian Tim Indonesia dalam Kejuaraan Asia Hoki Bawah Air CMAS 2026Kebakaran Mal di Makassar, Kronologi, Penanganan Damkar, dan Kondisi PengunjungPeristiwa Kabut Asap Jembatan Ampera dan Karhutla Bromo Sepekan LaluPerkembangan Hukum Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan SelayarUrgensi Optimalisasi Kelompok Usaha Bersama bagi Likuiditas dan Layanan Bank Pembangunan DaerahLayanan Internet Satelit Starlink Resmi Beroperasi di IndonesiaLangkah Pemulihan Keamanan Siber Setelah Serangan Ransomware Pusat Data Nasional

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026